Kronologi OTT KPK: Penyerahan Uang Suap Terjadi di Ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS (Yossy) dan AIW (Andhika) melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS (Alexander) dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan," terang Rudi.
Kemudian untuk menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, kata Rudi, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji dan Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, lanjut Rudi, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ (Puji) sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," tutur Rudi.
Sebagai tersangka pemberi suap, Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima suap, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Operasi Tangkap Tangan
OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Puji Triasmoro
Kejaksaan Negeri
Bondowoso
| Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK |
|
|---|
| Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman |
|
|---|
| Hadapi Regulasi Dinamis, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif |
|
|---|
| Deolipa Sambangi KPK, Minta Kembalikan Aset Linda Susanti yang Disebut Tak Terkait Perkara |
|
|---|
| Di Balik Kekuasaan: Melacak Jejak Pemilik Manfaat Korporasi Melalui Beneficiary Owner Gateway |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.