Jimly Soal Anwar Usman Dilaporkan Kembali Dugaan Langgar Etik: Kasus Baru Nanti oleh MKMK Permanen
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons soal masuknya laporan dugaan pelanggaran etik baru terhadap Anwar Usman.
Jimly mengatakan, tugas MKMK sudah selesai dan seluruhnya mengenai Anwar Usman telah diputus beberapa waktu lalu melalui Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"Tugas MKMK sudah selesai, tinggal baca saja putusan resminya, kan sudah tersebar. Suruh baca saja dulu, semua sudah dibahas. Untuk urusan yang sama tidak usah layani khusus. Cukup baca saja putusan yang laporannya diajukan oleh orang-orang hebat semua, 21 kelompok (Pelapor)," kata Jimly, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Ini Pernyataan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang Membuatnya Kembali Dilaporkan ke MKMK
Adapun pelaporan baru terhadap Anwar Usman ini mempermasalahkan pernyataan adik ipar Presiden Jokowi itu pasca putusan MKMK.
"Lha kan sama-sama urusan Anwar Usman, kan selesai. Ketua MK juga sudah berganti yang baru," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimly mengatakan, kalaupun ada kasus etik baru terhadap hakim konstitusi, ia menyerahkannya ke MKMK permanen yang akan terbentuk nantinya.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PKN Soroti Keberadaan MKMK yang Kini Masih Bersifat Sementara
"Sudah dijawab oleh Sekretariat, MKMK ad hoc sudah selesai. Kalau ada kasus baru nanti aja oleh MKMK permanen," ungkap Jimly.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya, pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.
Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023. MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.
Para Pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.
Eliadi mengatakan, Para Pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.
"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.
Baca juga: Refly Harun Menyayangkan MKMK Tak Berhentikan Anwar Usman Sebagai Hakim MK
Eliadi kemudian mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK. "Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.
Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik ini terhadap hakim konstitusi Anwar Usman.
Ia menyampaikan, laporan tersebut akan disampaikan ke MKMK untuk segera dibahas.
"Iya, sudah diterima oleh tim kami di Sekretariat MKMK. Segera kita sampaikan kepada MKMK untuk dibahas," kata Fajar Laksono, kepada Tribunnews.com, pada Rabu (22/11/2023).
Terkait masa kerja MKMK pimpinan Jimly Asshiddiqie, Fajar menyampaikan apakah akan ada perpanjangan atau tidak.
"(Perpanjangan masa kerja MKMK ad hoc) saya belum tahu kalau soal itu. Yang pasti kita sampaikan dulu ke MKMK," ucap Fajar.
Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Pemilu Terpisah Bikin Prabowo Marah |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Pisahkan Pelaksanaan Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Harus Dihormati |
![]() |
---|
Jimly Melayat ke Rumah Duka, Kenang Kwik Kian Gie Sebagai Ekonom Kritis di Era Orde Baru |
![]() |
---|
Hakim MK Anwar Usman Klaim Suaranya tak Kalah Kalah Merdu dari Sammy Simorangkir |
![]() |
---|
Hakim MK Anwar Usman di Sidang UU Hak Cipta: Saya Pernah Duet dengan Elvi Sukaesih dan Dewi Yull |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.