CPNS 2023
Materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 per Jabatan
Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2023.
Peserta yang dinyatakan lolos SKD dengan kode P/L artinya akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut adalah materi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023 di dua formasi, yakni Pranata Peradilan dan Analis Perkara Peradilan:
Pranata Peradilan
Kemampuan Umum:
1. Pasal 24 UUD 1945
Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Penjaga Tahanan
2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
4. UU 11/2012
5. UU 2/1986 jo. 49/2009
6. UU 7/1989 jo. UU 3/2006
7. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
8. UU 30/2014
9. UU 31/1997
10. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
Kemampuan Khusus:
1. Peraturan Menteri PANRB 26/2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
2. Hukum Acara Pidana dan Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Militer, Hukum Acara Peradilan TUN
3. KUHP, KUHPerdata (umum), UU diluar KUHP/KUHPerdata (khusus), Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Qonun Aceh, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer
4. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana, perdata, agama, militer, dan TUN
5. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat dan doktrin)
6. Sistem pembuktian dalam empat lingkungan badan peradilan
7. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa
Baca juga: Passing Grade SKB CPNS 2023 untuk Jabatan Dosen
Analis Perkara Peradilan
Kemampuan Umum:
1. Pasal 24 UUD 1945
2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
4. UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
5. UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
6. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
7. UU 30/2014 (Peradilan TUN)
8. UU 31/1997 (Peradilan Militer)
9. UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
10. UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
11. UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
12. UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
13. UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
14. UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
15. UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
16. UU 3/2006 (Mahkamah Syar'iyah)
Kemampuan Khusus:
1. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
2. Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
3. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
4. Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
5. Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
6. KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
7. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
8. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
9. Sistem pembuktian dalam perkara pidana
10. Sistem pembuktian dalam perkara perdata
11. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
12. Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
13. Bantuan hukum (Posbakum)
14. Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
15. Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)
Materi di atas tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.