PPPK 2023
Aturan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 Tes Literasi Digital Dilaksanakan pada 14-16 Desember 2023
Aturan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023, Tes Literasi Digital, dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dilaksanakan pada 14-16 Desember 2023.
Peserta harus memastikan telah memahami aturan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023, Tes Literasi Digital.
Hal itu karena pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom.
Lantas, apa saja aturan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023?
Simak selengkapnya aturan pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023, dikutip dari pengumuman resminya.
Baca juga: Link Jadwal SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023 Tes Literasi Digital pada 14-16 Desember 2023
Aturan Pelaksanaan SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum ujian;
2. Memakai kemeja putih tanpa corak (rapi dan sopan), celana panjang/rok warna hitam (dilarang menggunakan bahan jeans).
Bagi peserta yang menggunakan jilbab memakai jilbab berwarna hitam polos;
3. Sifat ujian close book berlaku ketentuan :
- Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apa pun;
- Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop; dan
- Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet.
4. Peserta wajib berada di ruangan steril dan wajib sendirian di ruangan (dilarang ada orang lain);
5. Peserta menyiapkan telepon seluler (handphone), komputer/laptop berkamera, memiliki aplikasi Zoom dan kuota internet atau wi-fi dengan provider yang terkoneksi jaringan lancar dan stabil sebagai alat pengerjaan ujian;
6. Peserta login akun Zoom dengan cara :
- Login Zoom di telepon seluler/handphone sebagai alat pengawasan;
- Login Zoom di Laptop/komputer berkamera untuk mengerjakan tes.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
7. Peserta dapat menyiapkan tripod atau sejenisnya untuk menopang telepon seluler (handphone);
8. Peserta wajib memasang (install) aplikasi Zoom dan mempelajari penggunaan aplikasi Zoom (artikel di internet atau video Youtube);
9. Pada saat pelaksanaan tes, peserta wajib login ke akun Google masing- masing;
10. Setiap peserta wajib masuk ke link Zoom yang sudah ditentukan pada Lampiran I dan mengganti nama akun Zoom dengan format:
'NomorRoom (disingkat)-Nama Lengkap-Device,'
Sebagai contoh :
a) R1 – Annisa Karunia – HP (nama Zoom di telepon seluler/handphone);
b) R1 – Annisa Karunia – Laptop (nama Zoom di Laptop/komputer).
Baca juga: Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023
11. Selama pelaksanaan tes, video dan microphone di laptop tetap menyala (ON dan UNMUTE).
Volume di telepon seluler/handphone bisa di kecilkan untuk mengurangi noise bagi peserta;
12. Setiap peserta dilarang mengaktifkan alat komunikasi lain dan menggunakannya selama ujian;
13. Peserta tidak diperbolehkan merekam atau mendokumentasikan dan menyebarluaskan apapun terkait tes literasi digital.
Larangan Peserta SKTT PPPK Kementerian ESDM 2023
1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama tes berlangsung;
2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5. Merokok ketika pelaksanaan seleksi; dan
6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur jika:
a. Terlambat hadir atau tidak hadir;
b. Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian;
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Komnas HAM, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
c. Tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan e-KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Bagi yang belum memiliki e-KTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
d. Tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan;
e. Tidak sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
f. Tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun.
Pengumuman mengenai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Wawancara dan Leaderless Group Discussion untuk PPPK Teknis dan PPPK Nakes akan diumumkan kemudian.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.