KPK Jebloskan Eks Direktur LPDB KUMKM Kemas Danial ke Lapas Sukamiskin
Kemas Daniel adalah terpidana korupsi terkait perkara dana bergulir LPDB KUMKM. Kasus ini merugikan negara sekira Rp116,8 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM), Kemas Daniel, ke penjara.
Kemas Daniel adalah terpidana korupsi terkait perkara dana bergulir LPDB KUMKM.
Kasus ini merugikan negara sekira Rp116,8 miliar.
Daniel dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin, 11 Desember 2023.
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, (11/12) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana KMS Daniel," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
"Proses eksekusi bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.
Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi LPDB-KUMKM ke JPU
Berdasarkan putusan majelis Hhakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan tetap, Kemas Daniel dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,8 miliar.
Dalam kasusnya, Kemas Daniel menerima Rp13,8 miliar dan sebuah kios penjualan ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari perkara tersebut.
KPK Korek Percakapan WhatsApp dalam Pusaran Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera |
![]() |
---|
KPK Apresiasi Putusan Hakim Perkara Korupsi Taspen yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
KPK Beberkan Ragam Modus di Balik Uang Sitaan Korupsi Kuota Haji yang Hampir Mencapai Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker |
![]() |
---|
Jurus Sakit Buronan KPK Paulus Tannos, Upaya Ekstradisi dari Singapura Alot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.