Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2023

Sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang Mengundurkan Diri setelah Pemberkasan

Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri setelah pemberkasan. Peserta CPNS dan PPPK boleh mengundurkan diri dengan surat.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ilustrasi PNS. --- Berikut ini sanksi bagi CPNS dan PPPK 2023 yang mengundurkan diri. 

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan