Selasa, 26 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Penuh Emosi dan Kesedihan, Kartini Ibunda Pegi Setiawan : Tolong Pak, Anak Saya Tidak Salah Apa-apa

Kartini, menyampaikan tekadnya untuk terus berjuang demi membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ibu Pegi Setiawan, Kartini, saat menunjukkan foto anak pertamanya hasil pernikahan dengan Rudi. Pegi dianggap sebagai buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang berasal dari Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Anaknya jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Kartini (48) akan memperjuangan kebebasan Pegi Setiawan.

Pegi ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024) dan disebut jadi  otak peristiwa yang membuat Vina dan kekasihnya, Eky, meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini. 

Kartini, dengan suara penuh emosi dan kesedihan, menyampaikan tekadnya untuk terus berjuang demi membuktikan bahwa anaknya tidak bersalah.

"Saya tetap berjuang, untuk memperjuangkan anak saya.

Tolong Pak, anak saya tidak salah apa-apa. Kenapa anak saya jadi tersangka?" ujar Kartini sambil terisak seperti dilihat Tribun dari tayangan televisi, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Polisi Beberkan Peran Pegi Setiawan alias Perong : Membunuh, Rudapaksa Lalu Buang Mayat Vina

Kartini menyebut harus tetap kuat dalam menghadapi cobaan ini.

"Kalau bukan saya siapa lagi yang harus berjuang. Astaghfirullah, astaghfirullah," ucapnya.

Pihak Polda Jabar telah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus setelah menangkap Pegi.

Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Robi.

Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap delapan tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman.

Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi mendapat hukuman seumur hidup.

Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur. Dia hanya menjalani hukuman delapan tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Anak Saya Tidak Salah'' Ibunda Pegi Perjuangkan Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan