Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Yasonna Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon: Ada Kecurigaan dan Itu Harus Dibuktikan

Menkumham, Yasonna Laoly, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Yasonna Laoly meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon terjadi pada 2016 silam.

Kasus ini kembali ramai dibahas semenjak ditayangkannya film yang mengangkat peristiwa ini, yaitu Vina: Sebelum 7 Hari (2024).

"Kita minta Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan itu dengan baik karena sudah bukan hanya di Jawa Barat, tetapi sudah seluruh Indonesia menuntut," tutur Yasonna di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Yasonna mengatakan, pihak kepolisian mesti menuntaskan kasus ini untuk menjawab keraguan publik mengenai penanganan kasus Vina Cirebon.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan bahwa yang ada sekarang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya."

"Dan dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Saat ini polisi telah menangkap salah satu tersangka dalam kasus Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Namun, Pegi bersikeras bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Sejumlah saksi juga menyatakan bahwa Pegi berada di Bandung, Jawa Barat, ketika Vina dan Eky terbunuh pada 2016.

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Pegi Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta, Penetapan Tersangka Janggal

Pegi Akan Jalani Praperadilan

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Jelang praperadilan, salah satu pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau akrab disapa Yanti menguturkan bahwa timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya.

"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli."

"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024), dilansir TribunJabar.id.

Tim kuasa hukum juga sudah siap untuk beradu bukti di pengadilan melawan tim dari bidang hukum bentukan Polda Jabar.

"Soal Polda Jabar telah membentuk tim dari bidang hukum, kami siap perang di pembuktian saja, saling perang dan saling menunjukkan bukti-bukti yang kuat dari pihak kita untuk mematahkan bukti-bukti dari kepolisian," jelasnya.

Ia yakin, bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Pegi lebih kuat dibandingkan bukti yang dimiliki pihak kepolisian.

"Saya yakin bukti-bukti kami lebih kuat, karena bukti-bukti yang dihadirkan polisi dicocok-cocokkan," ucapnya.

Yanti juga menyinggung soal adanya akun Facebook yang tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian.

"Sebenarnya, ada akun Facebook juga yang mengarah atau menguatkan alibi kita, tapi tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian, seperti adanya akun Facebook Egi Setiawan yang terlihat jelas dipanggil Perong tapi kenapa harus Pegi Setiawan klien kami yang terus dicecar jadi tersangka gitu," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan sidang praperadilan ke PN Bandung.

Praperadilan ini ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Segera Digelar, Kuasa Hukum Berharap Dipimpin Hakim Objektif.

(Tribunnews.com/Deni/Renald)(TribunJabar.id/Eki)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan