Kematian Vina Cirebon
Sosok Hakim Eman Sulaeman, Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini
Eman Sulaeman akan menjadi hakim tunggal dan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6/2024) hari ini. Berikut sosoknya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dipimpin seorang hakim tunggal bernama Eman Sulaeman mulai pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Pegi melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016, silam.
Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman akan dibantu oleh seorang panitera yaitu Muhammad Al Atta.
Nantinya, Eman Sulaeman akan memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
Sosok Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan seorang hakim yang bertugas di PN Bandung.
Ia sudah bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021 atau selama 3 tahun.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Hakim berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai PNS di bawah Mahkamah Agung (MA) selama 24 tahun.
Hal ini diketahui dari NIP Eman Sulaeman yang diangkat menjadi PNS pada Desember 2000.
Pangkat atau golongan Eman Sulaeman saat ini adalah Pembina Tingkat I IV/b.
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Segini Hartanya
Ia menamatkan pendidikan terakhir S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Sebelum bertugas di PN Bandung, Eman Sulaeman pernah berdinas di sejumlah pengadilan.
Kariernya sebagai hakim dimulai saat bertugas di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Ia juga sempat bertugas di PA Indramayu dan PN Rote Ndao, NTT sebagai Ketua.
Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman berpindah dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul.
Jabatan itu terus diemban Eman Sulaeman hingga akhirnya pada 19 Juni 2021, ia pindah ke PN Bandung.
Kasus yang Pernah Ditangani Eman Sulaeman

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.
Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.
Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.
Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).
Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Harta Kekayaan Eman Sulaeman
Eman Sulaeman juga termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.
Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.
Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.
Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.
Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000
- MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 774.465.736
UTANG Rp 480.434.229
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.