Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Belum Tahan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar karena Sakit Keras

KPK menyebut pengusaha tambang emas Siman Bahar tengah sakit keras sehingga penyidik tidak bisa mengambil tindakan penahanan.

net
Ilustrasi. KPK menyebut pengusaha tambang emas Siman Bahar tengah sakit keras sehingga penyidik tidak bisa mengambil tindakan penahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha tambang emas Siman Bahar tengah sakit keras sehingga penyidik tidak bisa mengambil tindakan penahanan.

KPK menyatakan Direktur PT Loco Montrado itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dia mencontohkan penanganan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

KPK setelah membawa Lukas dari Papua tidak langsung melakukan penahanan di ruang tahanan.

Namun, KPK membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat.

"Dilihat dulu, diobservasi kesehatannya dan lain-lainnya supaya itu kami menjamin hak asasi manusianya," kata Asep.

Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK

Namun, Siman telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. 

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat itu mengatakan hal itu hanya sebatas pengujian legalitas formal. 

Dia mengatakan KPK masih terus menjalani proses penyidikan pada kasus ini.

Baca juga: Sempat Kalah di Praperadilan, KPK Siapkan Sprindik Baru Buat Siman Bahar

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Siman diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang. 

Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama.

Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. 

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. 

Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB. 

Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan