Senin, 18 Agustus 2025

Materi dan Passing Grade Ujian Dinas Tingkat II PNS

Berikut adalah materi, jumlah soal dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II PNS.

BKN
Tangkap layar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 yang salah satunya berisi perubahan aspek metode pelaksanaan ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi PNS.

Kini, ujian dinas dan UPKP pegawai menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT).

Sehingga, ujian tersebut tidak harus dilaksanakan di kantor BKN Jakarta.

"BKN sendiri sudah memiliki 34 stasiun CAT yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Kamis (4/7/2024).

Di bawah ini merupakan informasi terkait Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS.

Ujian Dinas Tingkat II

Ada 4 tes yang wajib dikerjakan oleh PNS pada Ujian Dinas Tingkat II dengan jumlah soal sebanyak 130.

Nantinya, PNS akan diberi waktu 120 menit untuk mengerjakan Ujian Dinas Tingkat II.

Berikut adalah materi dan nilai ambang batas atau passing grade Ujian Dinas Tingkat II:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

Passing grade: 100

Baca juga: BPK: BP Tapera Belum Balikin Rp567 M ke Pensiunan PNS

Materi:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Sejarah Indonesia
  • Bahasa Indonesia

2. Tes Pengetahuan Umum

Passing grade: 90

Materi:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Peraturan Kepegawaian
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
  • Kebijakan Publik
  • Pelayanan Publik
  • Literasi Digital

3. Tes Pengetahuan Manajerial

Passing grade: 35

Materi:

  • Manajemen

4. Tes Substansi Instansi

Passing grade: 40

Materi:

  • Renstra Instansi/Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
  • SOTK

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan