Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Terisak Baca Nota Pembelaannya di Sidang Pleidoi Hari Ini, Ungkap Pengkhianatan Ajudannya Panji
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Jumat (5/7/2024).
Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya.
SYL lantas menyebut nama mantan ajudannya Panji Hartanto.
Di depan majelis hakim, SYL mengaku mengangkat Panji sebagai ajudan karena ia berharap Panji mampu mengawal dan menjaganya selama ia bertugas menjadi Mentan.
Namun kini Panji justru melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar kepadanya.
"Dalam proses pengadilan ini, saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan dan fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya."
"Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan, karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan, dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai menteri."
"Namun tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi. Dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/7/2024), dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut SYL juga kecewa karena tuduhan Panji itu tak hanya diberikan kepadanya, tapi juga pada keluarganya.
"Terlebih tuduhan Panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran, seolah-olah untuk kepentingan menteri," imbuh SYL.
SYL mengaku hanya bisa pasrah kepada kehadirat ilahi atas pengkhianatan yang dilakukan Panji kepadanya.
Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Menteri SYL Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi di Kementan
Namun SYL meyakini bahwa api keadilan tak pernah padam bagi orang-orang yang bekerja demi orang banyak.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berjanji tak akan pernah berhenti menantikan keadikan untuknya.
"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini Yang Mulia. Saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan kehadirat ilahi, pada pengkhianatan yang diberikan dari saudara Panji. Tuduhan Panji akan melekat sepanjang hidup saya."
"Meskipun demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan dan keikhlasan meyakinkan saya, bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi orang banyak."
"Untuk itu saya terus saya tidak pernah berhenti menantikan keadilan dalam penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkap SYL.
Deretan Kesaksian Panji soal Aliran Dana Kementan ke SYL
Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.
Beragam kesaksian terkait aliran dana Kementan yang digunakan SYL untuk kepentingan pribadi diungkapkannya di depan majelis hakim.
Di antaranya soal dugaan pengumpulan dana Kementan untuk SYL.
Hal tersebut diungkap Panji saat sidang kasus SYL pada Rabu (17/4/2024).
Awalnya Panji ditanya hakim soal asal dana yang dikumpulkan Kementan untuk SYL.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, SYL: Saya Di-Framing Rakus dan Maruk, Yakin untuk Bunuh Karakter Saya
Kemudian Panji menjawab bahwa dana yang dikumpulkan untuk SYL itu berasal dari para Eselon I Kementan.
"Terkait BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dari balik meja hakim.
"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," kata Panji.
"Memotong anggaran masing-masing apa?"
"Eselon 1."
Baca juga: KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?
Di persidangan, Panji mengaku kerap diperintahkan SYL agar menggunakan 'uang haram' tersebut untuk kebutuhan SYL.
"Seberapa sering untuk kepentingan keluarganya dikeluarkan, dibebankan anggaran itu? Sepengetahuan saudara, yang saudar ingat, untuk tadi membayar pembantu, membeli rumah, apa lagi?" tanya Hakim Ida dengan suara lantang.
"Ya paling saya arahan dari bapak sih," jawab Panji.
Bahkan uang yang berasal dari anggaran negara itu juga mengalir untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anak-anak SYL.
"Di sini (BAP) yang saudara kemukakan tuh hanya 10 juta, 10 juta. Apakah ada anggaran lain yang lebih banyak dari itu?" kata Hakim Ida.
"Ke dokter, terus untuk rumah tangga," ujar Panji.
Baca juga: Bela Diri dari Tuntutan Korupsi, Kubu SYL Siapkan 2.000 Lembar Pleidoi
"Rumah tangga itu rumah tangga siapa?"
"Rumah tangga anak bapak," kata Panji.
Menurut Panji, sebagian uang itu kerap digunakan untuk treatment ke dokter kecantikan oleh anak perempuan SYL.
Sementara untuk anak laki-laki SYL, biasanya menggunakan uang dari Kementerian untuk membeli onderdil.
"Kalau disuruh bapak aja. Disuruh bayar ke dokter, ke dokter. Biasanya yang kecantikan-kecantikan gitu," kata Panji.
"Jadi untuk anak yang perempuan?" tanya Hakim Ida.
Baca juga: KPK Dalami Proyek Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pengacara SYL Milik Ketua Umum Parpol
"Perempuan. Yang laki-laki biasa pembelian. Pembelian onderdil kendaraan biasanya," kata Panji.
"Itu dibebankan ke (anggaran) Mentan juga?" kata hakim Ida.
"Dibebankan. Saya minta ke Biro Umum (Kementan)," ujar Panji.
Selain itu, uang haram juga disebut Panji mengalir untuk sumbangan saat SYL kondangan atau menghadiri acara pernikahan.
"Eee untuk biaya kalau ada acara kawinan, sumbangan. Untuk yang kita diundang biasanya," katanya.
(Tribunews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.