Dianggap Tak Nikmati Hasil Korupsi Tol MBZ, 4 Terdakwa Tak Dituntut Uang Pengganti
Atas dasar itulah para terdakwa tidak dituntut uang pengganti, meski kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih Rp 510 miliar.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
Konglalikong Untungkan Dua Konsorsium
Dalam perkara ini para terdakwa dijerat atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Tol MBZ
tol Jakarta-Cikampek II Elevated
korupsi
PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek
Djoko Dwijono
tuntutan
| Kasus Korupsi PDNS Kominfo: Eks Dirjen Aptika Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar |
|
|---|
| KPK Jerat 5 Kontraktor Penyuap, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Chromebook Tuntas, Kejagung Resmi Limpahkan Nadiem Makarim kepada Penuntut Umum |
|
|---|
| IM57+ Institute Kritik Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Ini Pengaburan Sejarah Koruptif |
|
|---|
| Kejagung Telah Periksa Lebih Dari 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.