Sabtu, 13 Juni 2026

PPPK 2024

PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024: Syarat Umum, Syarat Khusus, dan Link Dokumen

PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 dibuka untuk 4.826 kebutuhan formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis melalui sscasn.bkn.go.id.

Tayang:
bkddki.jakarta.go.id
PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

PPPK Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk mengisi kebutuhan 1.961 formasi guru, 439 formasi tenaga kesehatan, dan 2.426 formasi tenaga teknis.

Pendaftaran PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 dilaksanakan pada 1 - 20 Oktober 2024 (periode 1) dan 17 November - 31 Desember 2024 (periode 2).

Pelamar PPPK DKI Jakarta 2024 mendaftarkan diri dengan membuat akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini informasi selengkapnya.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia terendah 20 tahun dan tertinggi 57 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, Jabatan Fungsional dan Pelaksana Teknis, serta 59 tahun bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru saat mendaftar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP/ NI PPPK);
  9. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  12. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
  15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi; dan
  16. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku. Wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.

Baca juga: 3 Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3.000 Karakter, Lengkap dengan Motivasi dan Prestasi

Syarat Khusus

PPPK Guru

  1. Wajib memiliki pengalaman serta masih aktif mengajar pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran;
  2. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 dari kepala instansi asal/lembaga/yayasan;
  3. Pelamar PPPK JF Guru lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 
    • penyandang disabilitas Rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
    • penyandang disabilitas Daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan
    • penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

PPPK Tenaga Kesehatan 

  1. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 322 Tahun 2024 (LINK), dengan ketentuan:

    • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    • STR berstatus aktif dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
    • STR diunggah pada laman sscasn.bkn.go.id dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
  2. Wajib memiliki pengalaman serta masih aktif bekerja secara terus-menerus pada bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan 
    • paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda; dan
  3. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
    • direktur/kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    • pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
  4. Pelamar PPPK JF Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

PPPK Teknis

  1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja serta masih aktif bekerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana;
    • paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
  2. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja dari pimpinan unit kerja eselon II (pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Perangkat Daerah tempat bekerja;
  3. Wajib memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan bagi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendidikan dan Pelatihan Provinsi DKI Jakarta dengan Komandan Rindam Jaya atau Kepala Sekolah Kepolisian Negara Lido Polda Metro Jaya bagi pelamar dari kategori tenaga non-ASN PTT;
  4. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat Kualifikasi Pendidikan dan Syarat Wajib Tambahan

  1. Pelamar PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) dengan jenjang terendah sarjana (S1) atau D4 dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan (LINK)
  2. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan (LINK);
  3. Pelamar PPPK Tenaga Teknis wajib memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar serta dapat diberikan tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis bagi jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 391 Tahun 2024 (LINK).

Link Dokumen PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024

  1. Pengumuman pengadaan PPPK Pemprov DKI Jakarta 2024 (Download)
  2. Lampiran I - Alokasi Kebutuhan Pengadaan Pppk Pemerintah Provinsi Dki Jakarta Tahun 2024 (Download)
  3. Lampiran II - Format Surat Lamaran PPPK (Download)
  4. Lampiran III - Format Surat Pernyataan PPPK (Download)
  5. Lampiran IV - Format Surat Keterangan Aktif Mengajar / Bukti Pengalaman Mengajar Pelamar PPPK JF Guru (Download)
  6. Lampiran V - Format Surat Izin Mengikuti Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024 bagi Pelamar Prioritas dari Sekolah Swasta (Download)
  7. Lampiran VI - Format Surat Keterangan Aktif Bekerja & Bukti Pengalaman Kerja Pelamar PPPK JF Kesehatan & Teknis (Download).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved