Jumat, 19 September 2025

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka

KPK mengatakan hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

kolase/dok Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Diketahui, Selasa (12/11/2024) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin. 

Baca juga: Status Tersangka Dibatalkan, Pengacara: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kini Warga Negara yang Bebas

Alhasil status tersangka Paman Birin gugur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.

Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

Sebelumnya Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah. 

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan