Minggu, 24 Mei 2026

13 Desember Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Nusantara Nasional

Pada tanggal 12 Desember ini memperingati Hari Nusantara Nasional, simak inilah sejarahnya.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
www.esdm.go.id
Tanggal 13 Desember 2024 jatuh pada hari Jumat, besok. Pada tanggal 13 Desember ini memperingati Hari Nusantara Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 13 Desember memperingati hari apa?

Adapun tanggal 13 Desember 2024 jatuh pada hari Jumat, besok.

Pada tanggal 13 Desember ini memperingati sejumlah peristiwa, baik yang diperingati secara nasional maupun yang secara internasional.

Lantas, tanggal 13 Desember 2024 memperingati hari apa?

Diketahui, pada tanggal 13 Desember ini memperingati Hari Nusantara Nasional.

Hari Nusantara Nasional

Melansir kpp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan, Indonesia hanya memiliki luas wilayah yang mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai.

Sementara di luar wilayah tersebut kapal asing bebas melewatinya.

Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia kala itu, Ir. Djuanda Kartawidjaja mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Deklarasi tersebut saat ini dikenal sebagai istilah Deklarasi Djuanda.

Baca juga: Hari Nusantara Diperingati 13 Desember 2023, Ini Sejarahnya

Akan tetapi, awal deklarasi tersebut diresmikan, beberapa negara lain tidak menerima deklarasi tersebut.

Usul Indonesia sempat ditolak oleh dunia Internasional pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958.

Kemudian, isi Deklarasi Djuanda diresmikan pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut.

Isi Deklarasi Djuanda diresmikan melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.

Walaupun sudah diresmikan, Pemerintah Indonesia belum juga mencapai kesepakatan oleh Negara luar.

Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia.

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga menetapkan Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.

Setelah itu, Deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982.

Dalam UU tersebut dinyatakan Indonesia adalah negara kepulauan.

Kemudian 13 Desember ditetapkan sebagai Hari Nusantara oleh Presiden RI saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.

Selain peringatan diatas, ada hari besar lain yang juga diperingati di tanggal 13 Desember.

Adapun hari besar dan hari peringatan tanggal 13 Desember lainnya, sebagai berikut:

  • Tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Peringatan Pembantaian Nanjing di Tiongkok.
  • Mengingat Penandatanganan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved