Kematian Vina Cirebon
Video Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.
|
Penulis:
Diah Putri Pamungkas
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.
Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara itu, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Berita Terkait
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Asal Usul Nama 3 DPO Kasus Vina Muncul, Ternyata Bukan dari Keterangan Terpidana |
---|
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.