Senin, 1 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Video Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

|

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan