ASN di Jakarta Boleh Poligami, Bagaimana dengan Daerah Lain? Ternyata Ada Aturannya
ASN di Jakarta dibolehkan berpoligami memiliki lebih dari satu istri dan daerah lain sebenarnya dibolehkan? Jika sesuai dengan UU.
Editor:
Hasanudin Aco
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat.
Diimbau dengan hormat kepada rekan awak media untuk dapat mengutip substansi aturan ini secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Saksi Bantah Komunikasi Wilmar Singapura Soal Suap Rp60 M, Siap Dikonfrontir di Sidang |
![]() |
---|
Persija Gelar Kelas Fotografi, Peserta Dapat Kesempatan Memotret Langsung Pertandingan di JIS |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
5 Personel Brimob Pelindas Ojol Affan Belum Disidang Etik, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.