Wanita Muda Tewas di Tangsel
TNI AD: Pratu TS Ditemukan dari Pelacakan Ponsel dan Sudah Lama Berhubungan dengan Korban Pembunuhan
Wahyu menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membeberkan update terbaru terkait kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AD dari Batalyon 318 Kostrad Pratu TS terhadap seorang wanita di kawasan Pondok Aren Tangsel yang terjadi beberapa waktu lalu.
Wahyu menungkapkan ketidakhadiran Pratu TS di satuannya selama 19 hari bukanlah tergolong desersi.
Ia menjelaskan status Pratu TS adalah THTI afau Tidak Hadir Tanpa Izin.
Wahyu membeberkan ketentuan terkait desersi bagi seorang prajurit adalah ketika prajurit tersebut THTI di satuannya selama 30 hari.
Hal itu disampaikan Wahyu di sela-sela Rapat Pimpinan TNI AD di Gedung Balai Kartini Jakarta pada Senin (3/2/2025).
"Jadi satuan itu mencari yang bersangkutan karena setelah beberapa hari tidak hadir tanpa izin. Dan di kita di TNI, satu hari saja kita tidak hadir tanpa izin itu kita sudah dihitung sebagai keterangannya THTI, tidak hadir tanpa izin, yang harus dicari," ungkapnya.
"Setelah itu tidak datang terus sampai dengan satu bulan, 30 hari itu kita masuk hitungan desersi. Kalau sudah desersi itu masuknya adalah daftar pencarian orang dan bisa dilanjutkan untuk proses hukumnya. Tetapi selama belum 30 hari tentu satuan masih punya peran pembinaan yang untuk mencari," lanjut dia.
Ia juga mengungkapkan pihak kesatuan kemudian mencari Pratu TS.
Pratu TS, ungkap dia, berhasil ditemukan oleh kesatuannya di antaranya melalui pelacakan ponsel.
"Setelah dilaksanakan pencarian, ternyata tertangkap nih. Anggota ini (Pratu TS) tertangkap melalui pelacakan handphone, terus rekan-rekannya," sambung dia.
"Jadi setelah tertangkap, diarah Medang dan dibawa ke satuan untuk dilaksanakan pemeriksaan oleh staf intelijen, staf pengamanan di satuan," lanjutnya.
Setelah ditangkap, unsur pengamanan di kesatuannya kemudian melakukan pemeriksaan keterangan.
Dari pemeriksaan keterangan itu, lanjut dia, terungkap bahwa selama THTI tersebut Pratu TS melakukan penganiayaan terhadap rekan wanitanya.
Pengakuan tersebut kemudian ditelusuri oleh pihak Detasemen Polisi Militer Jaya/1 Tangerang (Denpom Jaya/1).
Denpom Jaya/1 kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengonfirmasi keterangan Pratu TS bahwa ada korban.
Denpom Jaya/1, lanjut dia, lalu mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Proses pemeriksaan keterangan Pratu TS yang tadinya dilakukan kesatuannya kemudian dipindahkan ke Denpom Jaya/1.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, Denpom Jaya/1 kemudian mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup untuk meningkatkan status tersangka Pratu TS.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Komandan Denpom Jaya/1 terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, Komandan Denpom Jaya/1 menyatakan sampai saat ini masih dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Pratu TS untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.
"Tapi secara umum, meskipun motifnya itu masih didalami, tapi saya bisa menyampaikan secara umum bahwa setelah dia meninggalkan satuan, bertemu dengan rekan wanitanya," ungkap dia.
"Sebetulnya hubungan dengan korban ini sudah lama, sudah saling mengenal, dan di situ mungkin ada sedikit perselisihan, ada sedikit mungkin percekcokan yang membuat pelaku mengambil langkah yang sebenarnya tidak perlu. Tindakan kekerasan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjut dia.
Akan tetapi, untuk lebih jelasnya ia memohon waktu mengingat kasus tersebut masih didalami penyidik.
Mewakili institusi TNI AD, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus tersebut.
Ia juga menegaskan komitmen Pimpinan TNI AD untuk menjalankan proses hukum.
"Tidak pernah ada. Kami TNI Angkatan Darat, untuk secara institusi, berbuat menyakiti hati rakyat, membuat sakit, kecewa, tidak ada. Saya yakini selama saya berdinas, mulai dari pertama menjadi perwira Angkatan Darat sampai sekarang, saya yakini tidak pernah kita ada niat seperti itu," kata Wahyu.
"Kalaupun itu adalah oknum yang tentu tidak bisa kita pungkiri, dari sekian ratus ribu prajurit, tentu ada beberapa yang memang punya kekhususan. Tapi kembali lagi ke komitmen tadi, untuk kita melaksanakan pembinaan dan proses hukum, supaya menjadikan contoh bagi yang lain," lanjut dia.
Pernyataan Kostrad
Pihak Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) buka suara terhadap kasus dugaan pembunuhan seorang wanita di Pondok Aren Tangerang Selatan yang melibatkan oknum anggota Yonif 318/Kostrad yakni Pratu TS.
Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta menegaskan jajaran Kostrad menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Selain itu, ia menegaskan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebagai upaya pencegahan kejadian lainnya.
"Kami menghormati proses hukumnya dan semua kejadian selalu menjadi bahan evaluasi sebagai langkah-langkah upaya pencegahan kejadian lainnya," kata Hendhi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).
Pratu TS Ditahan dan Tersangka
Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra menyatakan Pratu TS kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan proses penahanan dan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan penyidik Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya 1 Tangerang.
"Saat ini yang bersangkutan (inisial TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tgr," kata Deki saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (2/2/2025).
Deki menyampaikan saat ini penyidik polisi militer terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan guna mendalami motif dan sejumlah hal lainnya terkait perbuatan Pratu TS.
"Perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian," kata Deki.
Diberitakan sebelumnya, pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan terkait kasus tersebut.
Deki menegaskan komitmen pimpinan TNI AD untuk memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi," kata Deki kepada wartawan pada Sabtu (1/2/2025).
Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Lokasi tersebut saat ini juga telah dipasang garis polisi militer.
Baca juga: Nasib Pratu TS, Prajurit TNI AD Bunuh Kekasih di Tangsel, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan
Korban adalah seorang janda yang sehari-harinya bekerja di sebuah toko baju berinisial N (26).
Wanita Muda Tewas di Tangsel
Oknum TNI AD Bunuh Wanita di Tangsel Jadi Tersangka, Motif Didalami |
---|
Pratu TS Diduga Aniaya Kekasih Hingga Tewas Pakai Tangan Kosong di Tangsel, Tak Ada Bekas Darah |
---|
BREAKING NEWS: Denpom Tetapkan Pratu TS Tersangka Kasus Penganiayaan Wanita Hingga Tewas di Tangsel |
---|
5 Fakta Pratu TS, Anggota TNI AD yang Bunuh Wanita di Tangsel, Lakukan Desersi hingga Nasibnya Kini |
---|
Oknum TNI AD Pratu TS Terduga Pembunuh Wanita di Tangsel Belum Ditetapkan Tersangka, Masih Diperiksa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.