Selasa, 26 Agustus 2025

Pagar Laut di Bekasi

Menteri ATR/BPN Endus Manipulasi Data di Balik Terbitnya Sertifikat HGB Untuk Area Pagar Laut Bekasi

Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi.

Editor: Adi Suhendi
Biro Humas Kementerian ATR/BPN
PAGAR LAUT BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tinjau lokasi pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). Ia menyebut adanya indikasi manipulasi data peta tanah di lokasi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025). 

Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas  Nusron.

Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Baca juga: Nusron: Oknum Pegawai ATR/BPN Biang Kerok Kasus Pagar Laut Bekasi

Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. 

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil soal Izin dan Aliran Dana Pagar Laut Bekasi

Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.

Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. 

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut. 

"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan