Kamis, 28 Agustus 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru

Ketentuan Portofolio SNBP 2025 sesuai Program Studi Jenjang S1 hingga D3

Berikut ini ketentuan portofolio SNBP 2025 sesuai program studi untuk mahasiswa baru jenjang S1 hingga D3.

snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
SNBP 2025 - Gambar ini diambil pada Selasa (4/2/2025) dari website resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), menampilkan poster Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Berikut ini daftar portofolio berdasarkan prodi, yang wajib diunggah calon mahasiswa baru jalur SNBP. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan mengunggah portofolio untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025.

Siswa eligible yang dapat mendaftar melalui SNBP dapat memilih program studi (prodi) di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dipilih.

Jika prodi tersebut mensyaratkan peserta untuk mengunggah portofolio maka peserta harus mengunggah dokumen portofolio saat melakukan pendaftaran.

File portofolio tersebut berukuran maksimal 100 MB.

Pendaftaran SNBP dilakukan pada 4-18 Februari 2025 melalui laman portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Ketentuan Portofolio SNBP 2025 sesuai Program Studi

  • Portofolio Seni Rupa, Desain dan Kriya
    1. Program studi Seni Rupa
    2. Program studi Seni Murni
    3. Program studi Pendidikan Seni Rupa
    4. Program studi Kriya
    5. Program studi Pendidikan Kriya
    6. Program studi Desain Interior
    7. Program studi Desain Komunikasi Visual
    8. Program studi Desain Produk/Desain Produk Industri
    9. Program studi Seni Rupa (D3)
    10. Program studi Desain dan Kriya (Batik, Kriya Logam, Kriya Kayu, dsb) (D3)
  • Portofolio Tari
    1. Program studi Tari
    2. Program studi Pendidikan Tari
  • Portofolio Musik
    1. Program studi Musik
    2. Program studi Pendidikan Musik
    3. Portofolio Seni Karawitan
    4. Program studi Seni Karawitan 
    5. Program studi Pendidikan Seni Karawitan
  • Portofolio Etnomusikologi
    1. Program studi Etnomusikologi.
  • Portofolio Teater
    1. Program studi Teater
  • Portofolio Fotografi
    1. Program studi Fotografi
  • Portofolio Film dan Televisi
    1. Program studi Film dan Televisi
  • Portofolio Seni Pedalangan
    1. Program studi Seni Pedalangan
  • Portofolio SenDraTaSik
    1. Program studi Sendratasik
    2. Program studi Seni Pertunjukan
    3. Program studi Pendidikan Sendratasik
    4. Program studi Pendidikan Seni Pertunjukan.
  • Portofolio Olahraga
    1. Program studi Ilmu Keolahragaan
    2. Program studi Pendidikan Jasmani
    3. Program studi Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar
    4. Program studi Kepelatihan Fisik Olahraga
    5. Program studi Kepelatihan Olahraga (D4)
    6. Program studi Pendidikan Kepelatihan Olahraga (D4).

Baca juga: Daya Tampung SNBP 2025 di UNS untuk Mahasiswa Baru Jenjang S1, D4 dan D3

Ketentuan Unggah Portofolio 

  1. Peserta wajib mengunggah satu jenis portofolio yang sesuai dengan program studi atau jurusan yang dipilih PTN tujuan.
  2. Jika peserta memilih dua prodi yang berada dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta harus mengunggah masing-masing satu portofolio untuk setiap program studi sesuai dengan kelompok portofolio yang berlaku.
  3. Melampirkan data keterampilan motorik yang diisi oleh guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) dari sekolah peserta. 
  4. Jika tidak ada guru PJOK, pengisian dapat dilakukan oleh kepala sekolah tempat peserta menempuh pendidikan. Data tersebut harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh guru PJOK atau kepala sekolah.
  5. Melampirkan data prestasi olahraga. Jika peserta memiliki beberapa prestasi, maka hanya maksimal tiga prestasi terbaik yang perlu dicantumkan.
  6. Untuk portofolio Olahraga dan Seni Tari, peserta harus melampirkan data kesehatan yang diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan, serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan.
  7. Peserta wajib melampirkan surat pernyataan yang menyatakan karya atau penampilan dalam portofolio adalah asli dan harus ditandatangani oleh peserta. Jika surat tidak ditandatangani, portofolio peserta dapat didiskualifikasi dari proses penilaian.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan