Devisa Hasil Ekspor Parkir di RI Setahun, Prabowo Harap Cadangan Devisa Tambah USD 100 Miliar
Presiden Prabowo mengatakan bahwa eksportir wajib memarkirkan Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen selama jangka waktu 1 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Terdapat perubahan ketentuan terkait DHE yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa eksportir wajib memarkirkan Devisa Hasil Ekspor sebesar 100 persen selama jangka waktu 1 tahun.
Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 Persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Devisa tersebut disimpan dalam rekening khusus DHE SDA di bank bank nasional. Ketentuan tersebut terkecuali untuk sektor minyak dan gas bumi.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No.36 Tahun 2023," katanya.
Dengan kebijakan baru tersebut, Prabowo memprediksi bahwa devisa akan bertambah akan bertambah sebesar 80-100 miliar dolar.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dollar," katanya.
Dalam aturan sebelumnya, eksportir yang nilai ekspornya di atas 250 ribu dollar AS hanya wajib menempatkan 30 persen dari Devisa Hasil ekspornya di bank bank nasional.
Selain itu DHE tersebut hanya diparkir selama tiga bulan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Global, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,1 Miliar Dolar AS
Nada Optimis
Riset Erdhika Elit Sekuritas menyebut kebijakan baru pemerintahan Prabowo ini positif karena devisa yang disimpan di sistem perbankan domestik akan meningkatkan likuiditas perbankan.
“Bank akan memiliki lebih banyak dana untuk menyalurkan kredit atau menawarkan produk investasi seperti deposito valas,” demikian tulis riset Erdhika.
Kebijakan baru ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Seluruh DHE Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan di rekening khusus di bank nasional selama setahun.
Untuk sektor migas, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor komoditas pertanian, kehutanan, dan perikanan sepanjang 2024 adalah US$ 5,71 miliar. Melesat 29,81 persen dibandingkan 2023.
Sementara nilai ekspor komoditas pertambangan dan lainnya sepanjang 2024 adalah US$ 40,57 miliar. Turun 10,2 persen dari posisi 2023.
Presiden Prabowo Tampil Urutan Ketiga Pidato di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Prabowo Pidato di Sidang Umum PBB usai Trump dan Presiden Brazil, Ini yang Bakal Disampaikan |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Dukung Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Relawan Jokowi: Jika Pecah, Politik Bisa Lepas Kontrol |
![]() |
---|
Kemenperin Catat Jumlah Industri Alat Olahraga di RI Capai 128 Unit Usaha, Serap 15.663 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.