KPK Duga Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Uang Korupsi Rita Widyasari
KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keterkaitan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dalam kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.
KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi.
Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.
Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.
"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.
"(Uang gratifikasi kemudian) itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.
"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.
Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.
"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.
| BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA |
|
|---|
| DPR Minta KPK Bongkar Dugaan Mark Up Whoosh: Siapa Pun yang Terlibat Harus Diproses |
|
|---|
| Kejar Aset Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Satori, KPK Periksa Perangkat Desa Palimanan Cirebon |
|
|---|
| Hari Ini KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait Korupsi di Dinas PUPR |
|
|---|
| Eks Penyidik KPK Ungkap 2 Hal yang Harus Ditelurusi soal Dugaan Korupsi Whoosh: Apa Mark Up Lahan? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.