Korupsi KTP Elektronik
Kepastian Ekstradisi Buronan KPK Paulus Tannos Tunggu Hasil Sidang di Singapura
Pemerintah menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan terbaru mengenai proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos di Singapura.
Dikatakan Supratman, seluruh dokumen permohonan Paulus Tannos sudah diterima otoritas Singapura.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Siapa yang Berwenang Menjemput Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura
"Semua surat yang dibutuhkan untuk permintaan ekstradisi telah saya tandatangani dan lewat Kementerian Luar Negeri itu sudah mengirimkan karena yang mengirim Kementerian Luar Negeri," kata Supratman kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Supratman menyebut seluruh dokumen ekstradisi telah dikirim ke Singapura pada pekan ini.
Pemerintah Indonesia saat ini menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.
"Saat ini kita tinggal menunggu karena sepengetahuan saya suratnya sudah diantar kepada pihak berwenang di Singapura. Yang pasti kan karena lagi berproses di sana sekarang dan yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, tentu pasti akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang ada di Singapura," kata Supratman.
"Prinsipnya kalau ada yang kurang pasti disampaikan ke kita, tetapi sepengetahuan saya semua yang dibutuhkan sudah kami lengkapi semua," sambung politikus Partai Gerindra ini.
Menkum menjamin kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura.
Baca juga: Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara
Dia mengatakan tim penjemputan Paulus Tannos akan menjadi kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hubinter Polri.
"Silakan tanya KPK dan Hubinter Mabes Polri. Itu KPK yang punya ranah kalau soal itu (penjemputan Paulus Tannos)," ujar Supratman.
Dihubungi terpisah, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan pihaknya saat ini menunggu kabar baik dari pemerintah Singapura terkait permohonan ekstradisi Paulus Tannos.
"Sampai saat ini kami dibantu rekan-rekan kementerian/lembaga terkait sudah menyampaikan dokumen kelengkapan ke Singapura dan sudah diterima. Adapun perkembangannya menunggu hasil proses hukum di Singapura, doakan semoga dimudahkan dan dilancarkan usahanya," kata Widodo.
Korupsi Megaproyek Pengadaan e-KTP
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.