Jumat, 15 Agustus 2025

Desk Pemberantasan Narkoba Pamerkan Barang Bukti dari 14 Kasus Senilai Rp1 Triliun, Ada Mobil Mewah

Turut dipamerkan 16 unit kendaraan roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah merek Mercedes-Benz, BMW, dan Audi

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEREDARAN NARKOTIKA - Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam memamerkan barang bukti disita dari 14 kasus peredaran gelap narkotika yang ditindak selama Februari 2025 di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang Jakarta Timur pada Senin (3/3/2025). Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan barang bukti yang dipamerkan tersebut senilai kurang lebih Rp1 triliun. (Gita Irawan/Tribunnews.com). 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba yang dibentuk Kemenko Polkam memamerkan barang bukti yang disita dari 14 kasus peredaran gelap narkotika yang ditindak selama Februari 2025. Barang bukti tersebut dipamerkan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025).

Tampak di antara barang bukti tersebut terdapat paket-paket serta bungkusan berwarna cokelat dan warna lainnya, bungkusan pil berwarna-warni, uang tunai, serta karung-karung berukuran besar.

Di dekat barang-barang yang disusun sesuai jenisnya itu, terdapat petunjuk berupa tulisan, di antaranya 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja,  115.211,65 gram ekstasI dan barang bukti uang Rp4.730.362.307,47 (Rp4,7 miliar) dan alat komunikasi.

Selain itu, turut dipamerkan 16 unit kendaraan roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah merek Mercedes-Benz, BMW, dan Audi.

Pada mobil-mobil tersebut terdapat petunjuk bertuliskan Barang Bukti Direktorat TPPU, Barang Bukti Direktorat Interdiksi, dan Barang Bukti Direktorat Narkotika.

Selain barang bukti yang dipamerkan, tercatat pula empat unit kendaraan roda dua dan satu unit kapal tradisional yang juga disita dari kasus-kasus tersebut.

Sebanyak 13 tersangka berbaju tahanan dari total 37 tersangka yang diamankan dari 14 kasus itu juga diperlihatkan dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 6 Pelaku Diamankan, Salah Satunya Bandar Narkoba

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa hasil penindakan tersebut menunjukkan upaya pemberantasan narkoba semakin optimal, sistematis, menyasar ke hulu serta simpul-simpul signifikan, dan berdampak besar terhadap target.

Ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba akan terus bekerja serius untuk melindungi generasi penerus dan negara dari ancaman bahaya narkoba.

"Adapun hasil pengungkapan yang berhasil dilakukan terhadap jaringan narkotika terdapat beberapa barang bukti yang telah berhasil disita, berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, katinon, hashish, THC, dan carisoprodol," ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers.

"Seluruhnya dengan estimasi nilai total sekitar Rp1 triliun yang kami gelar di depan rekan-rekan media sekalian," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas terhadap para pengedar narkoba menjadi salah satu langkah utama dan prioritas guna memberikan efek jera serta mencegah meluasnya jaringan peredaran narkoba.

Budi menegaskan bahwa tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba akan terus dilakukan. Harapannya, hal ini menjadi momok bagi para pengedar agar tidak lagi merusak masa depan generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.

"Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya tindakan tegas dan menyeluruh untuk menghancurkan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya," katanya.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penindakan tersebut, setidaknya 1,4 juta orang yang berpotensi menyalahgunakan narkotika berhasil dicegah.

"Berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita, kita telah berhasil mencegah perputaran uang untuk pembelian narkotika sebesar kurang lebih Rp1 triliun sekaligus mencegah sekitar 1,4 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

BNN Terbitkan 6 DPO
Berdasarkan 14 kasus yang ditindak oleh Desk selama Februari 2025, BNN merilis enam orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut nama dan peran mereka yang kini diburu BNN:

Ridwan alias Alang alias Aleng alias Marko

Berperan sebagai pengendali kurir sabu yang disembunyikan dalam tangki mobil Pajero Sport.
Ismet Lubis

Berperan sebagai pengendali kurir kasus peredaran ganja di Medan.
Munzir Sulaiman alias Sulaiman alias Tengku Brahim

Berperan sebagai pemilik barang dan pengendali kurir dalam kasus transporter sabu menggunakan mobil mewah.
Nafsiah

Berperan sebagai penjaga gudang dalam kasus peredaran sabu di Jambi yang menggunakan mobil Fortuner putih.
Muhammad Faturahman alias Fatur alias Boy Mayer Edward alias Badboy

Berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang hasil narkotika.
Anton Widodo

Berperan sebagai pengendali kurir, pemilik narkotika, serta pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Sebanyak 14 kasus yang diungkap Desk meliputi berbagai modus operandi, antara lain pemanfaatan jasa ekspedisi dalam peredaran narkotika, penyelundupan narkotika dalam tangki mobil, penyitaan ratusan kilogram ganja di Aceh Utara, pengungkapan narkotika di wilayah perbatasan, gudang ganja di Medan, jaringan transporter darat Aceh-Medan, peredaran sabu di Kalimantan Timur, belasan kilogram sabu di Madura, hingga penyelundupan narkotika asal Malaysia melalui jalur laut.

Kepala BNN, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa terhadap para tersangka, pihaknya akan menerapkan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga pasal tersebut mengatur hukuman pidana dan denda terhadap pemilik narkotika, pengedar (pembeli atau penjual) narkotika, serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

"Mengenai ancaman hukuman, kami akan menggunakan penerapan Pasal 112, 114, dan 132, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," ujar Marthinus.

"Kami berharap lewat tuntutan dari Kejaksaan Agung dan keyakinan para hakim, hukuman yang dijatuhkan akan maksimal. Setidaknya hukuman mati," lanjutnya.

12 Kasus TPPU
Selain kasus tindak pidana narkotika, petugas gabungan bersama PPATK dan OJK juga melakukan operasi bersama untuk menelusuri aset sindikat hasil bisnis gelap narkotika sejak Oktober 2024 hingga saat ini.

BNN dan tim gabungan kini sedang menangani kasus dengan nilai aset yang disita sekitar Rp25 miliar.

Saat ini, terdapat 12 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam proses penyelidikan dengan total 13 tersangka dan nilai aset yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Aset-aset yang disita meliputi tanah, bangunan, ruko, serta 58 sertifikat dan buku tanah. Selain itu, turut disita 10 unit kendaraan roda empat, termasuk 8 unit merek Mercedes-Benz, Foxy, Veloz, HiAce, Toyota Sedan GR 86, Hilux, Innova, Pajero, dan dua unit Honda CR-V, serta uang tunai dan rekening senilai Rp4,7 miliar.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan