Korupsi Gula Impor
Anies Baswedan Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Besok
Anies Baswedan dikabarkan akan menyaksikan langsung sidang perdana eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan dikabarkan akan menyaksikan langsung sidang perdana eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2024) besok.
Adapun informasi bakal hadirnya Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta besok dikonfirmasi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).
Ari menjelaskan, rencana kehadiran mantan calon Presiden di Pemilu 2024 itu semata-mata untuk memberi dukungan kepada Tom yang akan duduk di kursi pesakitan.
Ia juga menerangkan, kehadiran Anies itu nantinya dirinya anggap sebagai bentuk persahabatan dengan kliennya dan tidak memuat unsur politis.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Eks Mendag Tom Lembong Digelar Kamis Besok
"Iya beliau mau mensupport Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.
"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," sambungnya.
Sementara di lain sisi, Ari menyatakan bahwa rencana kehadiran Anies ini justru belum diketahui Tom Lembong.
Akan tetapi ia memastikan bahwa kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Sita Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Penampakannya
"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir). Beliau semakin sehat, semakin segar untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin," ujarnya.
Seperti diketahui Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal jalani sidang perdana kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 pada Kamis (6/3/2025) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun sidang Tom Lembong itu telah teregister dengan nomor perkara: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
"Tanggal sidang, Kamis 06 Maret 2025 dengan agenda sidang pertama," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Tom akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatika dan dua anggota majelis yakni Purwanto S Abdullah serta Ali Muhtarom.
Sidang Tom itu akan mulai digelar pukul 09.00 WIB di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.
"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.
Selain itu Qohar juga merespon tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.
Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.