Jumat, 14 November 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer.

Penulis: Gita Irawan
YouTube KompasTV
VONIS OKNUM TNI - Sidang vonis 3 anggota TNI AL penembak bos rental mobol di Pengadilan Militer live streaming Kompas TV pada Selasa (25/3/2025). Markas Besar TNI merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer.

Baca juga: 3 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Penembakan Polisi hingga Tewasnya Jurnalis Juwita

"Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan militer, kita serahkan, kita enggak mencampuri itu, memang keputusan seperti itu, ya sudah kita ikuti," ujar Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (27/3/2025).

Ia pun menjelaskan, pihaknya juga menghormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan militer.

Baca juga: Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara

Menurutnya, mereka lah yang memiliki keahlian di bidang hukum.

"Nggak perlu kita pembelaan segala macam, oh ini kenapa berbeda? Ya sudah emang mereka lah ahlinya. Kayak saya misalnya tanya, aku bukan ahli hukum, nggak bisa juga, ini hukumnya kurang berat, hukum pancung, nggak bisa kan?" ucap dia.

"Mereka lah yang sudah punya keahlian untuk menentukan sesuai dengan hasil investigasi, hasil penyelidikan dan sebagainya, hukumannya itu ya kita menghormati keputusan itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025) hari ini, Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

Atas hal itu keduanya divonis hukuman pidana penjara seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dikurangi waktu terdakwa berada dalam tahanan serta diberhentikan dari TNI. 

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan restitusi yang diajukan Oditur Militer.

Merespons vonis tersebut ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. 

Begitu juga dengan Oditur Militer yang juga mengajukan pikir-pikir. 

Sementara itu anak dari almarhum bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

Baca juga: 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis

Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) oditur militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan dengan pasal penadahan.

Selain itu, oditur juga menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. 

Oditur menuntut terdakwa Bambang dan Akbar dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan, oditur menuntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Sedangkan terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved