Senin, 22 September 2025

Penjelasan Menkomdigi Soal PP Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak yang Baru Diteken Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MENKOMDIGI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/3/2025). Ia menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak yang baru diteken presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan PP tersebut disusun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar memperkuat perlindungan anak di ruang digital untuk menciptakan generasi bangsa yang hebat.

"Arahan Bapak Presiden telah menjadi panduan bagi kami, Bapak telah memberi arah kerja yang efektif dan dengan arahan tersebut kami menjalankan seluruh tahapan penyusunan regulasi ini secara efisien, tepat, dan juga inklusif," kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/3/2025).

Meutya mengatakan Inisiasi PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak Indonesia sebetulnya telah dimulai dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 pada 2022 lalu dimana Indonesia menjadi Presidensi.

Selanjutnya pada 2024 diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca juga: Usai Ungkap Fake BTS, Menkomdigi Minta Masyarakat Hati-hati Bertransaksi Jelang LebaranĀ 

Undang-undang tersebut menjadi payung hukum utama dari PP ini.

"Kami mengajukan izin prakarsa ke Presiden. Lalu 13 Januari 2025 ketika kami menghadap Presiden Prabowo, hari yang bersejarah dan membuat kami haru sekali," katanya.

Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Tribunnews.com Telah Menjadi Bagian dari Kehidupan Masyarakat Indonesia

Meutya mengatakan sebagai orang tua ia menerima arahan dengan jelas dan berani mengenai perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital.

"Termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan