Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, ASN Wajib Hadir Tepat Waktu
ASN diminta hadir tepat waktu pada hari pertama kerja setelah Lebaran, 8 April 2025, untuk mengikuti acara halal bihalal sebagai bukti kedisiplinan.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita
ASN diminta hadir tepat waktu pada 8 April 2025 untuk kegiatan halal bihalal.
Bima Arya menekankan pentingnya kedisiplinan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
Sebelumnya, ASN diberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari pertama kerja setelah libur Lebaran menjadi momen penting bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menunjukkan kedisiplinan.
Pada 8 April 2025, Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), menekankan agar seluruh ASN hadir tepat waktu untuk mengikuti kegiatan halal bihalal sebagai simbol kesiapan kembali bekerja setelah libur panjang.
Kegiatan halal bihalal yang biasa dilakukan setelah Lebaran ini menjadi kesempatan bagi para ASN untuk memperkuat silaturahmi dan membuktikan komitmen terhadap kedisiplinan.
Bima Arya menegaskan, kehadiran tepat waktu tidak hanya penting untuk acara tersebut, tetapi juga sebagai refleksi dari kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas negara.
“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halal bihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” ujar Bima Arya di acara open house di Jakarta.
Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan ASN Jabar Kembali Bekerja pada 8 April 2025
Pentingnya Kehadiran Tepat Waktu
Pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Lebaran, para ASN diharapkan hadir tepat waktu untuk mengikuti kegiatan halal bihalal yang berfungsi sebagai jembatan silaturahmi antar ASN serta mempersiapkan mereka kembali bekerja dengan semangat penuh.
Bima Arya mengingatkan pentingnya kedisiplinan agar seluruh kegiatan pemerintah dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar.

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN
Sebelum hari pertama kerja, ASN telah diberikan kebijakan fleksibilitas melalui sistem kerja Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini dilaksanakan untuk mempermudah ASN dalam menjalani libur Lebaran serta memastikan kelancaran arus mudik. Meski demikian, pada 8 April 2025,
ASN diminta untuk kembali ke kantor tepat waktu untuk memulai kegiatan kerja setelah libur.
Demi Penghijauan, ASN Pemkab Bogor Ramai-Ramai Tanam Pohon |
![]() |
---|
Jasad Wanita ASN di Rembang Ditemukan Dekat Tempat Lelang Ikan, Ada Luka Lebam dan Patah Tulang |
![]() |
---|
Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selau Gagal |
![]() |
---|
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini 15 Pos Belanja yang Kena Pangkas |
![]() |
---|
Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Luncurkan 3 Bantuan Istimewa untuk Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.