Senin, 22 September 2025

Mobil Esemka

Kala Jokowi Jawab Gugatan soal Mobil Esemka hingga Reaksi Kaesang

Jokowi menilai, tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka, di luar kewenangannya.

TribunSolo.com/Tri Widodo
PABRIK ESEMKA - Pabrik Esemka di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu pada Rabu (9/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19), yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19), yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka.

Bahkan warga Solo itu, melayangkan gugatan perdata terhadap tiga pihak terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo soal penjualan mobil Esemka, Selasa (8/4/2025) siang.

Merespons hal tersebut, Jokowi mengaku, hal ini di luar kewenangannya.

“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti."

"Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (11/4/2025), dilansir TribunSolo.com.

Lantas, Jokowi menilai, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat. 

Seharusnya, kata Jokowi, seorang calon pembeli yang kesulitan membeli produk, maka berurusan dengan perusahaan. 

Dijelaskan Jokowi, perusahaan atau pabrik yang memproduksi mobil Esemka adalah swasta. Sementara ia hanya mendorong agar perusahaan bisa mendapatkan perizinan yang diperlukan.

“Ya itu pabriknya siapa itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif."

"Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkap ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu.

Jokowi mengaku, sudah berupaya agar ada investor masuk di perusahaan ini. Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor.

Baca juga: Kronologi Jokowi Digugat Gara-gara Mobil Esemka, Janji Tak Terpenuhi Hingga Dituntut Ratusan Juta

“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

Meski begitu, ia tetap menghormati siapa pun yang melakukan upaya hukum. Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.

Di sisi lain, terkait sidang perdananya, Jokowi belum memutuskan akan datang atau tidak.

Sementara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sekaligus putra bungsu Jokowi memberikan reaksinya soal gugatan mobil Esemka.

Namun, Kaesang hanya menangkupkan tangan di depan dadanya ketika ditanya wartawan.

Kaesang enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terhadap Jokowi

Hal itu, diketahui ketika Kaesang berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025) hari ini.

Diketahui, gugatan Perdata dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Humas PN Solo,Bambang Aryanto, mengungkapkan gugatan Wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April

Selanjutnya, PN Solo menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.

Bambang menyebut, sidang perdana akan dimulai pada akhir April dan berjalan terbuka untuk umum.

Alasan Gugatan

Masih mengutip Tribun Solo, Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menerangkan alasan kliennya melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi

Menurut Sigit, kliennya merasa dirugikan atas janji Joko Widodo terkait mobil Esemka. 

"Alasannya gugatannya adalah wanprestasi atau cedera janji. Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 (Jokowi) karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," lanjut dia.

Terbukti dari kliennya yang berharap ingin membuka usaha jasa angkut dengan modal 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Namun, dikatakan Sigit, sampai saat ini belum bisa terealisasi.

"Ada beberapa peristiwa yang kemudian mobil Esemka terus didengungkan baik tergugat 1 maupun tergugat 2 seperti saat Bapak Joko Widodo sebagai wali kota Solo pada tahun 2012, kemudian saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 dan awal kepresidenan tahun 2014," terangnya.

"Bahkan periode kedua kepresidenan masih mendengungkan hal yang sama bahwa produksi massal itu butuh waktu dan komitmen. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak terealisasi."

"Klien kami ini pemuda yang baru selesai kuliah dan akan membuka usaha persewaan mobil pick up, bahkan telah menabung untuk membeli mobil Esemka ini. Tapi sampai hari ini tidak pernah terwujud," imbuh Sigit.

Dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up tersebut, seharga Rp 150 juta per unitnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Soal Tuntutan Calon Pembeli Tak Bisa Beli Mobil Esemka, Jokowi: Laku Tidak Laku Urusan Perusahaan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan