Mobil Esemka
VIDEO Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka: Sidang Perdana 24 April 2025
Selain Jokowi, Aufaa juga turut menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat secara perdata oleh seorang warga Solo, bernama Aufaa Luqmana (19) terkait penjualan mobil Esemka.
Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, telah merilis jadwal persidangan atas gugatan wanprestasi yang berkaitan dengan gagalnya produksi massal mobil Esemka.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Gugatan dilayangkan karena Jokowi dinilai gagal memenuhi janji produksi mobil Esemka.
Selain Jokowi, Aufaa juga turut menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil tersebut.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo, pada Selasa (8/4/2025).
Aufaa mengaku kecewa karena hingga kini tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.
Harapan besar itu sudah ditabur sejak lama—begitu besar hingga ia menabung selama beberapa tahun.
Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya.
Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.
Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta," ujarnya.
"Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah."
Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.
Terkait Sidang
Pengadilan Negeri Solo sudah menetapkan jadwal sidang.
Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pada Kamis (24/4/2025) mendatang.
Pengadilan Negeri Solo telah menunjuk tiga majelis hakim yang akan memimpin persidangan, yakni Putu Gede Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.
Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang Aryanto menyebutkan sidang akan bersifat terbuka untuk umum.
Namun, apakah Jokowi akan hadir secara langsung?
Bambang belum bisa memastikan para tergugat termasuk Jokowi apakah akan hadir langsung ke persidangan nantinya.
Respons Jokowi
Menanggapi gugatan ini, Jokowi menjelaskan dirinya dalam produksi mobil Esemka merupakan pendukung sebagai pejabat pemerintah.
Kala itu, Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 RI.
“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti. Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, seperti dilansir Tribun Solo, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat.
Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan.
Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
“Ya itu pabriknya siapa itu swasta."
"Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif."
"Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia sendiri telah berupaya agar ada investor yang masuk di perusahaan ini.
Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor sendiri.
“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.
Meski begitu, ia tetap menghormati siapapun yang melakukan upaya hukum.
Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.
“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara."
"Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” jelasnya.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2025 mendatang.
Ia sendiri belum memutuskan akan datang atau tidak.
“Ya memang seluruh warga negara Indonesia. Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara (akan datang ke persidangan). Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,” ucapnya.
Siapa Sosok Penggugat?
Aufaa tak lain ternyata merupakan adik dari Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.
Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi Tribun membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru," ungkap Sigit saat dikonfirmasi Tribun.
Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," ujarnya.
(Tribunnews/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Apfia Tioconny Billy/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.