Program Makan Bergizi Gratis
Mitra Dapur MBG Kalibata Tak Akan Berdamai meski Uang Sudah Dibayar, Proses Hukum Dilanjutkan
Mitra Dapur MBG Kalibata akan tetap melanjutkan laporannya tersebut meski pembayaran sudah dilakukan ke depannya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Ira Mesra, bersama kuasa hukumnya, Danna Harly, selesai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dana operasional pada Jumat (18/4/2025).
Danna menyebut dia dan kliennya ditanyai puluhan pertanyaan oleh penyidik tentang latar belakang kasus yang dilaporkan.
"Poin-poin pemeriksaan tadi kurang lebih menanyakan kronologi dan yang paling di-highlight itu adalah mengenai perbedaan perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan," kata Danna kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025)
Danna mengatakan di sela-sela pemeriksaan, pihak Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menghubungi akan menyerahkan bilyet giro untuk hak dari kliennya tersebut.
"Beliau menanyakan di mana alamatnya. Saya sampaikan tadi untuk diantar ke Polres Jakarta Selatan pada hari ini, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ucapnya.
"Jadi saya juga kurang paham niatnya seperti apa, ingin menyampaikan bilyet giro di tengah hari libur, saat dikonfirmasi jumlah, tiba-tiba tidak ada kabar lagi. Kurang lebih seperti itu," sambungnya.
Dia melanjutkan kliennya menegaskan akan tetap melanjutkan laporannya tersebut meski pembayaran sudah dilakukan ke depannya.
"Sejauh ini dari Ibu Ira tetap lanjut karena ini untuk pembelajaran seluruh SPPG lain dan seluruh yayasan bahwa ketika melakukan penyelewengan seperti ini akan ditindak tegas dan tidak ada damai, dan sekali lagi ini program prioritas Pak Prabowo, jika ada penyelewengan harus ditindak tegas," ungkapnya.
Belum Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini berhenti beroperasi.
Hal itu merupakan buntut dari tidak dibayarnya biaya operasional dapur MBG oleh pihak Yayasan MBN.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Tunggakan MBG di Kalibata Bukan karena Kelalaian BGN: yang Trouble Yayasannya
Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, selaku mitra dari Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengatakan dapur MBG Kalibata terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idulfitri 1446 H.
"Di tempat ini dulunya adalah bekas dapur makan bergizi gratis, tapi saat ini sudah tidak berjalan lagi karena sempat ada konflik dengan beberapa oknum," kata Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Harly menjelaskan kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.
"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeser pun," ujar dia.
Ia menuturkan pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500.000.
Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.
"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.
"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai," imbuh dia.
Ia mengungkapkan total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp1 miliar.
"Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," kata Harly.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis di Kalibata Jaksel Dilaporkan, Ini Kata Polisi
Ira Mesra pun melaporkan Yayasan MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Yayasan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000, sesuai dengan perhitungan kerugian Ira Mesra mengelola MBG.
"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Harly.
Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.