Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi
Universitas Indonesia (UI) menyatakan pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat dokter PPDS yang diduga rekam mahasiswi mandi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyatakan pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAE (39) yang diduga merekam mahasiswi mandi di indekos Jakarta Pusat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terduga pelaku.
"Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).
Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.
Dirinya hanya memastikan kalau status akademik dari MAE sudah dibekukan.
Baca juga: Dokter PPDS UI MAE Ambil Jurusan Kedokteran Gigi, Status Akademik Dibekukan
Sementara, untuk status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.
"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," ucap dia.
Dokter MAE (39) merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI.
Ia mengambil spesialis radiologi kedokteran gigi dan kini baru menjalani semester 2.
Baca juga: Universitas Indonesia Buka Suara soal Dokter PPDS Diduga Rekam Wanita Lagi Mandi di Jakarta Pusat
Saat ini dokter MAE sudah menjadi tersangka di ditahan pihak Polres Jakarta Pusat.
Ia dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Peristiwa yang menjerat MAE terjadi di sebuah indekos Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Ia merekam mahasiswi yang sedang mandi menggunakan handphone.
"(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.
Kebetulan kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ungkapnya.
Karena mengetahui direkam, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.