Sabtu, 4 Oktober 2025

Pakar Dorong Batas Usia Ketua Umum Parpol Dimuat di Revisi UU Pemilu: Partai Tak Cuma Punya Keluarga

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti ihwal pentingnya memuat batas usia ketua umum (ketum) partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
BATAS USIA KETUA UMUM - bertajuk Urgensi Menyegarkan Pembahasan Revisi UU Pemilu di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2024). Tribunnews/Mario Christian Sumampoow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti ihwal pentingnya memuat batas usia ketua umum (ketum) partai politik dalam revisi Undang-Undang Pemilu. 

Hal itu ia ungkapkan saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk Urgensi Menyegarkan Pembahasan Revisi UU Pemilu di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan.

Feri menegaskan perlunya ada bab khusus dalam UU Pemilu yang membahas khusus peserta pemilu, yakni partai politik atau parpol. 

“Memang akan terjadi perdebatan panjang karena tidak mungkin yang lain terganggu karena hanya membahas partai politik, karena salah satu usulannya adalah pembatasan pasal jabatan ketua partai,” kata Feri, Senin. (28/4/2025). 

Hal itu dinilai penting oleh Feri supaya jabatan dalam parpol politik tidak melulu dikuasai oleh satu kelompok tertentu yang terikat dalam hubungan darah. 

“Kalau tidak, partai kita akan jadi milik keluarga terus,” tuturnya. 

Sebagai informasi, menjelang akhir April 2025, proses revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan substansi di DPR RI. 

Saat ini, terdapat tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan menangani revisi ini. 

Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Pemilu, meskipun Komisi II telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved