Jumat, 29 Agustus 2025

AMLI Soroti Pasal Tembakau dalam PP 28/2024, Ingatkan Dampaknya terhadap Industri Periklanan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRODUK TEMBAKAU - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) 

Regulasi yang membatasi iklan dan promosi produk tembakau ini memiliki efek domino yang luas. 

Industri periklanan luar ruang, yang selama ini mengandalkan pendapatan dari iklan rokok, kini tercekik. 

Larangan pemajangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dianggap terlalu ketat dan tidak relevan untuk menekan prevelansi perokok.

"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," Fabianus melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Fabianus dalam Forum Diskusi bertajuk "Membedah Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur" di Surabaya. 

Fabianus mengungkapkan bahwa pendapatan iklan luar ruang telah menurun sekitar 50 persen sejak isu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) muncul pada akhir 2023, sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" katanya. 

Setelah PP 28/2024 diterbitkan pada September 2024, situasi kian memburuk. Banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20?ri volume bisnis sebelumnya. 

Fabianus bersama 11 asosiasi periklanan telah menyampaikan keberatan kepada Menteri terkait dan Presiden, namun tidak membuahkan hasil signifikan.

Industri periklanan luar ruang menilai bahwa regulasi sebelumnya, PP 109/2012, sudah cukup ketat. Namun, PP 28/2024 dianggap tidak memberikan ruang bagi industri untuk bertahan.

Pedagang tradisional juga merasakan dampak negatif dari penerapan PP 28/2024 sehingga mengalami kerugian yang signifikan. 

Sekjen DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengakui adanya penurunan omzet hingga 30?gi pedagang rokok di pasar tradisional. 

Penurunan daya beli masyarakat secara umum dan maraknya penjualan daring juga turut berkontribusi.

Mujiburrahman menyoroti perubahan perilaku konsumen yang kini lebih memilih membeli rokok secara sembunyi-sembunyi, mengarah pada peningkatan penjualan rokok ilegal. 

"Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," katanya.

Baca juga: Ada Aturan Iklan dan Kebijakan Kemasan Polos Produk Tembakau, Industri Periklanan Bakal Terpukul

PP 28/2024 tidak hanya mengancam keberlangsungan industri periklanan dan pedagang tradisional, tetapi juga menggerus ekosistem yang melibatkan banyak lapisan masyarakat. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan