Kamis, 18 September 2025

BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Berpromosi Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

BPOM kembali menindak tegas 8 produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
CABUT IZIN - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar. BPOM kembali menindak tegas 8 produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak tegas delapan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online. 

“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir Tribunnews pada siaran pers, Kamis (1/5/2025). 

Adapun produk tersebut sebagai berikut:

- VERBAGEL GOLD Intimate Gel Gold for Men

- TITAN GEL GOLD Massage Gel

- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold By Fatikha

- TITAN GEL For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng

- TITAN GEL For Hygiene Intimate Gold

- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel

- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash

- TITANMEN Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Materi promosi atau iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dari kedelapan produk tersebut yaitu pencantuman klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. 

Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut di antaranya dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.

“Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” tutur Taruna Ikrar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.

Publikasi temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali diumumkan BPOM

Sebelumnya pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan 4 produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Terhadap temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini, BPOM telah mengambil tindakan tegas dan mengenakan sanksi, baik terhadap pelaku usaha maupun produk dan promosinya. 

Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM.

Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.

Masyarakat juga diimbau kembali untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik

Diharapkan masyarakat dapat mengetahui kegunaan kosmetik yang terbatas sebagai produk yang berfungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 

Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menyesatkan, overklaim, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan