Jumat, 3 Oktober 2025

Idul Adha 2025

5 Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Inilah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 yang perlu diperhatikan, mulai jenis hewan, usia, kondisinya, bukan pemakan najis, hingga kepemilikan.

SURYA/HABIBUR ROHMAN
SYARAT HEWAN KURBAN - Calon pembeli memilih ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Pusat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024). Inilah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 yang perlu diperhatikan, mulai jenis hewan, usia, kondisinya, bukan pemakan najis, hingga kepemilikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 yang perlu diperhatikan.

Jelang Idul Adha 2025, biasanya masyarakat Muslim mulai mencari calon hewan kurban yang akan disembelih nanti.

Ada syarat hewan kurban yang perlu diketahui, karena tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 agar ibadah kurban yang sudah diniatkan tidak sia-sia dan berlaku sesuai syariat Islam.

Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam panduan terbarunya menegaskan syarat hewan kurban wajib memenuhi syarat sehat, tidak cacat dan cukup umur.

Sementara dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI tahun 2025, diketahui syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025 harus bebas dari penyakit menular, termasuk juga Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lantas, apa saja syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025?

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025

Dilansir laman resmi Baznas, berikut adalah syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025:

1. Perhatikan Syarat Jenis Hewan Kurban

Adapun hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

Antara lain unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Baca juga: Car Free Day Jakarta Jadi Ajang Edukasi Ajak Generasi Muda Ikut Sebar Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Perhatikan Syarat Usia Hewan Kurban

Perlu diketahui, syarat hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih adalah wajib.

Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Kemudian, syarat usia hewan kurban domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan.

Bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Perhatikan Kondisi Hewan Kurban

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. 

TERNAK BERGARANSI - Petugas melakukan pada hewan ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Puat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024).
TERNAK BERGARANSI - Petugas melakukan pada hewan ternak untuk keperluan kurban untuk Idul Adha 2024 di Puat Hewan Qurban kawasan Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (3/6/2024). (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

Cobalah hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran.

Karena hal itu dapat membuat hewan tersebut, sakit dan dapat menyebarkan penyakit.

5. Perhatikan Kepemilikan Hewan Kurban

Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved