Selasa, 26 Agustus 2025

KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs

Periksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur, KPK telusuri aliran uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Periksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur, KPK telusuri aliran uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.

10 saksi yang diperiksa adalah: 

1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili) 
2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo
7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang

"Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Profil Karna Suswandi Bupati Situbondo Ditahan KPK : Kekayaan Rp2,8 M, Diduga Terima Suap Rp5,5 M

KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).

Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan," tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta "uang fee" sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
 
"Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian 'uang investasi'/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima 'uang fee' secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200," ujar Asep.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Imbas Terima Uang Investasi Rp 5,5 Miliar

Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan