Minggu, 28 September 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB agar Dibebaskan usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Habiburokhman, menjadi penjamin agar mahasiswi ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman,

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
MEME PRABOWO-JOKOWI - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menjadi penjamin agar mahasiswi ITB yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman penangguhan penahanan dikabulkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi penjamin agar mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi ditangguhkan penahanannya.

"Ya benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS.

Baca juga: SSS yang Unggah Meme AI Prabowo-Jokowi Ciuman Berstatus Mahasiswi FSRD ITB, Kena Doxing di Medsos

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan