Penerimaan Mahasiswa Baru
Syarat Pendaftaran UGM Jalur PBU untuk Siswa Tidak Mampu 2025, Lengkap dengan Cara Daftarnya
UGM membuka jalur khusus Penelusuran Bibit Unggul (PBU) untuk mahasiswa tidak mampu 2025, cek syarat, cara daftar, hingga dokumen persyaratannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Universitas Gadjah Mada membuka jalur khusus Penelusuran Bibit Unggul (PBU) tidak mampu.
Jalur seleksi mandiri yang satu ini akan menjaring para calon mahasiswa yang mempunyai prestasi.
Mengutip dari um.ugm.ac.id, PBUTM ini merupakan jalur seleksi yang diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian UGM terhadap calon peserta dengan kemampuan akademik tinggi dan mempunyai prestasi, namun terkendala keterbatasan ekonomi.
Jadwal seleksi pendaftaran online dimulai sejak 6 Mei 2025, dan ditutup hingga 10 Juni 2025, pukul 15.00 WIB.
Pembayaran biaya pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang tercantum pada kode pembayaran masing-masing.
Sementara pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 19 Juli 2025, mendatang.
Terdapat persyaratan umum dan khusus yang perlu diperhatikan peserta.
Syarat Umum
- sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
- memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah.
Baca juga: UGM Buka Seleksi Mandiri bagi Siswa Berprestasi Tidak Mampu, Cek Syarat Pendapatan Orang Tua
Syarat Khusus
- memiliki Kartu Indonesia Pintar atau pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial;
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≤ Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan;
- pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);
- telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
- nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
- direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk dalam 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya;
- memiliki sertifikat juara dalam kejuaraan tingkat provinsi (juara 1), nasional (juara 1, juara 2, atau juara 3), atau internasional (juara 1, juara 2, juara 3, atau finalis) dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM (juara 1, juara 2, atau juara 3) dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan.
Baca juga: Pendaftaran UM UGM CBT 2025: Syarat, Cara Daftar, Materi Ujian, dan Jadwal Seleksi
Cara Daftar Seleksi Mandiri UGM Jalur PBU Tidak Mampu (PBUTM) 2025
- Pertama membuat akun pendaftaran melalui laman https://um.ugm.ac.id/pendaftaran dan login ke laman tersebut untuk
- Kemudian mengisi formulir pendaftaran secara online. Pendaftar berhak memilih 2 (dua) Program Studi pada Program Sarjana (S1) dan/atau Sarjana Terapan (D4), urutan pilihan menunjukkan prioritas;
- Lalu mengisi biodata dan mengunggah semua dokumen yang menjadi syarat, kemudian mengunci data untuk memperoleh kode pembayaran;
- Selanjutnya membayar biaya pendaftaran sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sesuai petunjuk pembayaran yang ada di akun pendaftaran dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diperoleh;
- Berikutnya cetak Bukti Pendaftaran online, melalui akun pendaftaran masing-masing;
- Terakhir cek pengumuman hasil seleksi pada tanggal 19 Juli 2025.
Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran di 5 PTN, Cek Besaran dari yang Termurah hingga Termahal
Dokumen Persyaratan yang Perlu Diungggah
a. Rapor asli atau rapor konversi dari sekolah dalam skala 100 (khusus sekolah yang menggunakan skala penilaian 4 atau 10):
-bagi siswa/siswi kelas reguler, mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima)
-bagi siswa/siswi SMK program 4 (empat) tahun, mulai semester 1 (satu) sampai semester 7 (tujuh)
b. Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah (unduh format surat)
c. Sertifikat prestasi dalam kejuaraan tingkat provinsi/nasional/internasional dan setara, yang diperoleh selama menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA atau sederajat (maksimal 3 sertifikat juara terbaik yang dimiliki)
d. Surat Keterangan Penghasilan kedua orang tua/wali/penanggung biaya, berupa gaji dan/atau penghasilan lainnya (misalnya sertifikasi profesi, tunjangan jabatan, dan tunjangan tambahan lainnya) yang disahkan oleh: (unduh format surat)
-Bendahara gaji bagi pekerja sektor formal, seperti: PNS, TNI/POLRI, karyawan swasta, pensiunan;
-Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak bekerja atau pekerja sektor informal, antara lain buruh, petani, nelayan, pedagang, wiraswasta (mencantumkan rata-rata pendapatan selama 6 bulan terakhir).
e. Kartu Keluarga;
f. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Bukti Pendaftaran KIP-K atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau kartu sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah (bukan Surat Keterangan Tidak Mampu).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.