Minggu, 24 Agustus 2025

Link Audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara 2025 Tingkat Provinsi Jateng, Ini Syaratnya

Link audisi paduan suara Gita Bahana Nusantara 2025 Tingkat Provinsi Jateng. Pengiriman karya dibuka mulai 22 Mei 2025. Berikut ini syaratnya.

Instagram @pdkjateng
PADUAN SUARA NASIONAL - Tangkapan layar Instagram Disdik Jateng diambil pada Selasa (20/5/2025). Berikut ini link dan syarat mengikuti audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link audisi paduan suara Gita Bahana Nusantara Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025.

Pada tahap seleksi awal, peserta dari kabupaten/kota di Jateng mengirimkan rekaman video untuk mengikuti Audisi Tahap 1 pada 22 Mei - 16 Juni 2025.

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 akan dilakukan pada 20 Juni 2025.

Peserta yang lolos tahap 1 akan mengikuti Audisi Tahap 2 secara offline di Tingkat Provinsi pada 26 Juni 2025.

Kemudian, peserta yang lolos audisi pada tingkat provinsi Jateng akan mengikuti pelatihan di tingkat pusat di Wisma Kinasih Depok, Jawa Barat selama 19 hari pada bulan Agustus 2025.

Selengkapnya, simak syarat pendaftaran dan ketentuan perekaman video untuk audisi tahap 1 di bawah ini.

Kriteria Peserta

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia 16 – 23 tahun (hitungan per tanggal 17 Agustus 2025);
  3. Memiliki kartu tanda pengenal berupa KTP kabupaten/kota setempat (sesuai lokasi audisi). Bagi calon peserta yang belum memiliki KTP (berusia 16 tahun) wajib menyertakan Kartu Keluarga;
  4. Belum menikah, dibuktikan dengan menandatangani Surat Pernyataan Belum Menikah (format terlampir);
  5. Memahami dan menguasai teknik produksi suara (suara sopran dan alto untuk putri, suara bass dan tenor untuk
    putra); 
  6. Menguasai notasi musik baik notasi angka maupun notasi balok;
  7. Belum pernah ikut serta dalam kegiatan Gita Bahana Nusantara tingkat nasional sebelumnya, baik orkestra maupun paduan suara;
  8. Peserta melampirkan kartu identitas diri (foto copy KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa);
  9. Sehat jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
    setempat;
  10. Tidak menggunakan obat-obatan terlarang atau psikotropika dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/Rumah Sakit/Puskesmas setempat dengan menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium;
  11. Bersedia serta mendapat persetujuan dari orang tua dan sekolah/perguruan tinggi/perusahaan tempat bekerja untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Gita Bahana Nusantara
    di Tingkat Pusat jika dinyatakan lolos audisi;
  12. Mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Peserta GBN (format terlampir).

Link Pendaftaran Gita Bahana Nusantara 2025 Jateng.

Syarat Audisi Tahap 1 (Daring/Online)

  1. Peserta harus berasal dari wilayah kabupaten/kota setempat (ditunjukkan melalui KTP/Kartu Keluarga); 
  2. Pengiriman peserta ke audisi tingkat Provinsi merupakan hasil seleksi atau ditunjuk oleh panitia daerah kabupaten/kota;
  3. Peserta audisi tingkat Provinsi harus mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pemangku Kebudayaan yang mengirimkan peserta sebagai perwakilan kabupaten/kota;
  4. Rekaman video disimpan menggunakan format (.mov) atau (.mp4). Rekaman video diunggah di Google Drive masing-masing peserta dan link dikirimkan ke panitia provinsi (peserta harus membuka link access di google drive, supaya panitia provinsi dapat membuka link rekaman video yang dikirim);
  5. Peserta wajib melampirkan fotocopy/scan KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa , Surat Rekomenkasi dari Dinas Pemangku Kebudayaan dan lampiran persyaratan administrasi lainnya. Lampiran persyaratan administrasi lainnya dijadikan satu file ke dalam format PDF, dengan format penamaan: (Nama Peserta_Jenis Suara_Asal Kabupaten/Kota).
  6. Link rekaman video, KTP/KK/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa, Surat Rekomenkasi dan lampiran persyaratan administrasi lainnya dikirimkan melalui formulir daring (google form) ke Panitia Audisi Paduan Suara Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 melalui tautan https://s.id/AUDISIGBN2025JATENG;
  7. Peserta menyanyikan salah satu lagu yang sudah ditetapkan panitia tanpa iringan musik (acapella) sesuai dengan jenis suara (sopran dan alto untuk putri serta suara bass dan tenor untuk putra);
  8. Panitia Tingkat Provinsi akan melaksanakan Audisi Tahap 1 (secara daring) untuk memilih 48 peserta terbaik (suara sopran, alto, tenor dan bass) untuk mengikuti Audisi Tahap 2 (secara luring);
  9. Pengiriman rekaman video peserta dari kabupaten/kota ke panitia provinsi untuk mengikuti Audisi Tahap 1 (secara daring), tanggal 22 Mei - 16 Juni 2025.

Baca juga: Jelang Upacara HUT Ke-79 RI, Paduan Suara hingga Vidi Aldiano Hibur Para Undangan di Istana Merdeka

Daftar Lagu yang Dipilihkan Panitia

  1. Api Kemerdekaan : Ciptaan Joko Lelono/ Martono
  2. Teguh Kukuh Berlapis Baja : Ciptaan C Simanjuntak
  3. Nun Dia Dimana : Ciptaan Iskandar
  4. Dwi Warna : Ciptaan HS. Mutahar
  5. Bhineka Tunggal Ika : Ciptaan Binsar Sitompul
  6. Sang Merah Putih : Ciptaan E.L.Pohan
  7. Merindukan Amboina : Ciptaan NN
  8. Indonesia Bersatulah : Ciptaan Alfred Simanjuntak
  9. Irama Desa : Ciptaan Iskandar
  10. Melati Suci : Ciptaan Harry Singgih.

*) Peserta memilih salah satu lagu

Tata Cara Perekaman Video Audisi Tahap 1

  1. Melakukan perekaman video di tempat terang atau dengan pencahayaan yang baik dengan memperhatikan posisi pengambilan gambar dan arah cahaya agar setiap wajah terlihat jelas. Disarankan untuk menggunakan natural light (siang hari);
  2. Melakukan perekaman video di tempat sunyi atau tempat yang tidak ada distraksi suara-suara lain sehingga mengganggu suara vokal penyanyi. (Misalnya, jika menggunakan kipas angin atau AC harap dimatikan);
  3. Alat perekam video harus diletakkan di tempat yang tidak bergerak atau dengan menggunakan alat bantu tripod, dan sebagainya serta posisi telepon selular harus sejajar dengan pandangan mata dalam format landscape (Camera setting: 1080p 30fps);
  4. Alat perekam video yang diperbolehkan adalah menggunakan telepon selular. Tidak diperkenankan merekam dengan alat perekam profesional seperti kamera SLR/DSLR, Mirrorless, dan sebagainya serta tidak diperkenankan menggunakan kamera depan, wajib menggunakan kamera belakang yang terdapat pada ponsel masing-masing;
  5. Rekaman video yang dikirim dilengkapi surat pernyataan rekaman yang menyatakan bahwa rekaman video dilakukan dengan menggunakan telepon selular sebagai alat perekam. Apabila rekaman tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dilakukan diskualifikasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan