Rabu, 24 September 2025

DPR Sorot Kasus Napi Kabur Dari Lapas Nabire, Usul Petugas di Daerah Konflik Dipersenjatai Lengkap

Komisi XIII DPR Raja Faisal Sitorus, mendorong para petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah rawan konflik dipersenjatai lengkap

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribun-Papua.com/ Tangkapan Layar
NAPI KABUR - Narapidana menyerang seorang petugas Lapas Kelas IIB Nabire, sebelum kabur dan diikuti puluhan narapidana lainnya melalui pintu depan Lapas Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025). DPR usul agar petugas Lapas di daerah konflik dipersenjatai lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Sitorus, mendorong para petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah rawan konflik dipersenjatai secara lengkap. 

Hal itu disampaikan Raja merespons insiden 20 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah pada Senin pagi (2/6/2025).

Berdasarkan informasi, narapidana yang kabur dan sempat melukai petugas itu merupakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Raja mengatakan, insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nabire sangat memprihatinkan. 

Menurutnya, insiden bentrokan antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penjaga lapas sering terjadi di lapas yang berada di daerah rawan konflik.

Baca juga: Detik-detik 20 Napi Kabur Dari Lapas Nabire Papua Tengah, Serang Sipir Pakai Senjata Tajam

"Pertama, saya prihatin dengan apa yang terjadi di Lapas Nabire, di mana narapidana kabur dengan melukai petugas lapas yang sedang menjaga. Menurut saya, pegawai lapas yang ada di lapas rawan konflik harus dilengkapi dengan senjata," kata Raja kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

"Di beberapa lapas ini sering terjadi, bentrokan antara WBP dengan penjaga lapas, seperti kejadian di Lapas Nabire antara TPNPB OPM dan pegawai lapas," lanjutnya. 

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Raja menerangkan, petugas lapas diperbolehkan menggunakan senjata api untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas seperti saat menghadapi gangguan atau insiden tertentu.

Baca juga: VIRAL Video Cabup Nabire Papua Tengah Aniaya Warga yang Mau Nyoblos, Korban Jatuh ke Parit

Ia pun mengaku pernah mengusulkan di Komisi XIII DPR RI agar narapidana yang kabur tidak hanya dikenakan hukuman disiplin, melainkan harus dijerat dengan pidana tambahan.

"Hal ini bertujuan agar ke depannya meminimalisasi kejadian-kejadian seperti ini. Kalau bisa jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi," ucapnya.

Insiden narapidana kabur di Lapas II B Nabire sudah terjadi dua kali dalam sebulan terakhir.

Peristiwa pertama melibatkan tiga narapidana yang juga terkait KKB yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, Yomison Murib alias Biasa pada 8 Mei 2025.

Terbaru, 20 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire pada Selasa, 2 Juni 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan