Selasa, 19 Agustus 2025

Jumhur Sebut Konferensi ILO di Jenewa Putuskan Perlunya Konvensi Atur Pekerja Platform

ILO memutuskan perlunya konvensi yang mengatur pekerja platform digital dibandingkan hanya sebatas rekomendasi.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
BAHAS PEKERJA PLATFORM - Rekson Silaban (berdasi) usai menyampaikan proses pembahasan Pekerja Platform kepada Jumhur Hidayat bersama delegasi buruh lainnya di Jenewa, Swiss, Senin (2/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JENEWA -  Organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO) memutuskan perlunya konvensi yang mengatur pekerja platform digital dibandingkan hanya sebatas rekomendasi.

Keputusan tersebut dihasilkan setelah pemungutan suara (voting) pada Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 di Jenewa, Swiss.  

Ketua Delegasi Buruh Indonesia, Jumhur Hidayat, yang hadir dalam konferensi ILO itu. mengaku sangat takjub dengan perkembangan ini.

Antara aspirasi buruh dan suara pemerintah Indonesia sama-sama mendukung adanya aturan dasar yang mengatur pekerja digital.

"Ini adalah keberhasilan Indonesia Incorporated. Ini keberhasilan tripartit, yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kini, Indonesia sebagai negara besar telah menjadi rujukan bagi negara-negara lainnya dalam memperjuangkan nasib pekerja online. Statusnya pekerja bukan mitra," kata Jumhur, Kamis (5/6/2025).

Jumhur melanjutkan delegasi buruh Indonesia yang berjuang pada komite pekerja platform ini, utamanya dipercayakan kepada tokoh senior gerakan buruh, Rekson Silaban dan pelaku ojek online (ool), Achmad Sapii dari Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB).

Komite ini diperkuat Wakil Ketua Delegasi Buruh Indonesia, Arif Minardi serta beberapa pimpinan buruh di antaranya Simon, Edy Antara, Mirah Sumirat, Afif Johan dan Makbullah Fauzi

Menurut Rekson, dengan adanya semangat dari Jenewa yang memastikan pekerja platform digital adalah pekerja, maka semua negara sudah bisa memulai menerbitkan regulasi.

"Kalau Pemerintah RI mau buat peraturan seperti misal Peraturan Pemerintah (PP) atau  Peraturan Presiden (Perpres) dengan semangat dari Keputusan ILO ini pun sudah bisa dan itu baik, tanpa harus menunggu lahirnya Konvensi ILO," kata Rekson.

Usai diketuknya palu yang memenangkan konvensi pekerja digital, Achmad Sapii yang biasa dipanggil Kemed, bersuara lantang dalam forum internasional ILO it. Atas nama pelaku ojol, dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia.

"Terima kasih untuk pemerintah Indonesia, wabil khusus Presiden Prabowo Subianto, Menteri Tenaga Kerja Yaserli, Wamenaker Noel dan teramat khusus buat Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri dan seluruh rekan-rekan Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Kemed

Pada hari Kamis (5/6/2025), sekitar pukul 19.20 waktu Jenewa, atau pukul 00.20 WIB, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri memberikan suara mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli selaku pemimpin delegasi Indonesia dalam konferensi ILO di Jenewa itu.  

Hasilnya membuat delegasi buruh dari Indonesia merasa lega dan bahagia. Sebanyak, 86 suara termasuk dari delegasi Indonesia memilih dibentuknya konvensi tentang pekerja digital. Dan, hanya 27 suara yang memilih rekomendasi.

Setelah diputuskan bahwa perlindungan pekerja platform berstatus pekerja dan akan diatur dalam Konvensi, maka tahap berikutnya adalah pembuatan draft Konvensi selama setahun ke depan. Karena itu tahun 2026 barulah Konvensi bisa disahkan.

Setelah itu negara-negara anggota ILO akan diminta meratifikasinya atau menjadikan Konvensi menjadi Undang-Undang (UU) di negaranya masing-masing. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan