Senin, 19 Januari 2026

PHK Massal

Ratusan Karyawan Kena PHK, AJB Bumiputera Pastikan Pesangon Dibayar Sesuai Ketentuan UU

Hery menekankan bahwa proses dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, dan pekerja yang telah menyetujui PHK telah menerima seluruh

Penulis: willy Widianto
Google
Ilustrasi PHK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban perusahaan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja terdampak, termasuk memastikan hak normatif berupa pesangon telah direalisasikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Hery, realisasi pembayaran pesangon kepada para pekerja yang terdampak PHK telah dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.

“Kami telah memenuhi hak-hak normatif pekerja terdampak PHK, sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen perusahaan untuk menjalankan proses secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi,” ujar Hery dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Proses PHK yang diberlakukan sejak 1 Maret 2025 tersebut mencakup 624 pekerja dan dilakukan sebagai langkah rasionalisasi sumber daya manusia.

Hery menekankan bahwa proses dilakukan secara sah berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, dan pekerja yang telah menyetujui PHK telah menerima seluruh manfaat normatif, termasuk pesangon satu kali sesuai Undang-Undang.

Selain itu, para pekerja yang terdampak sebelumnya telah memperoleh manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan kini telah menerima sisa hak normatif secara penuh.

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa masih terdapat manfaat tambahan yang belum dapat disalurkan, yakni yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017), karena masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hery juga menyoroti pentingnya keterbukaan data dari pihak pekerja dan serikat dalam proses finalisasi perhitungan hak.

“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” tegasnya.

Baca juga: Komnas HAM Catat Ada 134 Aduan soal PHK Selama 2 Tahun: Korbannya Capai 8.786 Orang

Ia menjelaskan, dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, manajemen telah memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk menyatakan sikap dan menyampaikan rincian pencairan PB2023 yang menjadi dasar perhitungan hak secara keseluruhan.

Namun demikian, hingga kini, belum seluruh pekerja atau Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 merespons permintaan data tersebut. Jika belum tercapai kesepakatan melalui jalur bipartit, Hery memastikan penyelesaian akan dilanjutkan melalui proses perundingan tripartit.

Jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit.

Hery menambahkan, bahwa perusahaan tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan mengedepankan dialog terbuka dengan semua pihak yang terlibat.

Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK

"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepada rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.

Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved