Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Sistem Tempel di Tangerang, Amankan Barang Bukti 38 Paket Siap Edar

Polisi menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

HO/Tribunnews.com
PEREDARAN SABU - Polisi menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram diamankan. (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menangkap lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polda Banten.

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana menuturkan kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Mereka ditangkap di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram diamankan.

"Modus para pelaku adalah mengedarkan sabu secara langsung atau menggunakan sistem tempel untuk menghindari penangkapan," ucap Made dalam keterangan, Rabu (11/6/2025).

Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan.

"Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengembangkan jaringan mereka," tukasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan peredaran narkoba.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan," ucapnya.

"Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Ahmad.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda minimal Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan