Kamis, 18 September 2025

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perbanyak Kawasan Hijau Bebas Rokok

Mendagri Tito minta pemda bangun ruang hijau bebas rokok demi cegah penyakit & dorong gaya hidup sehat masyarakat.

Kompas/Amir Sodikin
ROKOK -Mendagri Tito Karnavian saat menyampaikan instruksi soal kawasan bebas rokok dalam Rakornas KTR di Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengendalian tembakau

Ia instruksikan seluruh kepala daerah membangun ruang publik hijau bebas rokok sebagai langkah preventif demi kesehatan masyarakat.

Dia menegaskan, pemerintah tidak hendak mematikan industri tembakau, melainkan melakukan pengendalian.

Pemerintah ujar dia, mengakui banyak dampak negatif produk-produk tembakau. 

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Negara, Dirjen Bea Cukai Diharapkan Terapkan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok

“Bentuk komitmen pemerintah soal regulasi kawasan bebas rokok (KTR). Baik di tempat pemerintah maupun di ruang-ruang publik dan tempat-tempat swasta juga,” ujar Mendagri saat menghadiri Rakornas kebijakan KTR di Jakarta, Kamis (12/6/2025)

Ia menekankan, rokok misalnya pemicu utama peningkatan risiko penyakit pada masyarakat.

Untuk menangani persoalan rokok, dari sisi pemerintah, langkah tersebut dapat dijalankan melalui penerapan regulasi secara aktif.

“Menjadi penting agar semua membuat kebijakan untuk mengurangi dampak negatif dari tembakau, rokok,” imbuhnya.

Tito meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun lebih banyak ruang publik tanpa asap rokok.

Masyarakat bisa memanfaatkannya untuk berolahraga sehingga mampu mencegah penyakit. 

“Itu lebih murah membuat tempat ruang terbuka, taman, lain-lain dibanding masyarakat sudah sakit diberikan subsidi. Itu lebih murah. Kami mendorong masyarakat, kepala daerah memiliki pemikiran yang sama,” tutur dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan