Bantuan Langsung Tunai
BSU 2025 Belum Juga Cair, Berikut Penjelasan dari Kemnaker soal Waktu Pencairan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hingga saat ini belum cair, berikut penjelasan Kemnaker mengenai waktu pencairan bantuan BSU 2025.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini masyarakat masih menanti proses pencairan BSU 2025.
Pasalnya, pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pegawai dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta.
BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, maka setiap penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan.
Bantuan subsidi upah (BSU) dijadwalkan cairpada bulan Juni 2025.
Tetapi sampai saat, BSU masih belum ada proses pencairan.
Mengutip dari Instagram @kemnaker, untuk melakukan pencairan, penerima BSU tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, karena BSU akan disalurkan atau dicairkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Penjelasan Kemnaker Mengenai Kapan Pencairan BSU 2025
Pihak Kemnaker mengimbau agar masyarakat dapat mengecek berkala di laman bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, pastikan data sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan.
Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!
Baca juga: Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu, Ada 5 Faktor, Cek di Sini
Cara Cek Penerima BSU 2025
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Baca juga: Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu, Ada 5 Faktor, Cek di Sini
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU) - Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.