Keluarga Menteri dan Fasilitas Negara
Istri Menteri UMKM Akui Tak Tahu soal Surat Plesiran ke Eropa, Tina Astari: Semua Saya Bayar Sendiri
Istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Tina Astari memberikan klarifikasi terkait viralnya surat yang diduga meminta fasilitas negara untuk tur Eropa.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pemberian dana operasional menteri tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian.
Menteri Prabowo juga masih mendapatkan fasilitas serta tunjangan lainnya yakni tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Juga mendapat kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Sumber: TribunSolo.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.