Kamis, 18 September 2025

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara

Zarof, Lisa dan Isodorus bersepakat bermufakat melakukan tindak pidana suap untuk mengurus perkara perdata yang saat itu masuk tahap banding.

Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA SUAP - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat sebagai tersangka kasus pemufakatan suap kepengurusan perkara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat sebagai tersangka kasus pemufakatan suap kepengurusan perkara.

Adapun perkara yang diurus oleh keduanya terkait kasus perdata yang sudah memasuki tahap banding di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung pada periode 2023-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain Zarof dan Lisa, penyidik juga menetapkan satu orang lain sebagai tersangka kasus yang sama yakni seseorang bernama Isodorus Iswardojo (II).

Baca juga: Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan

Ketiganya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pada Rabu 9 Juli 2025 kemarin.

"Penyidik telah menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi suap dan pemufakatan jahat penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025," kata Harli di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

"Yaitu ada tiga nama yang pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat) dan yang ketiga II (Isodorus Iswardojo)," sebutnya.

Terkait kronologi kasusnya Harli menjelaskan, Zarof, Lisa dan Isodorus bersepakat bermufakat melakukan tindak pidana suap untuk mengurus perkara perdata yang saat itu masuk tahap banding.

Kemudian, ketika perkara diajukan ke tahap kasasi, ketiganya lanjut Harli juga bersekongkol melakukan hal serupa.

Baca juga: Lisa Rachmat, Pengacara Ronnald Tannur Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Penjara 14 Tahun

Dalam praktiknya para tersangka telah menyiapkan uang total senilai Rp 11 miliar dengan rincian Rp 10 miliar digunakan untuk menyuap hakim di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Sementara Rp 1 miliar sisanya diperuntukkan oleh Lisa dan Isodorus untuk membayar fee kepada Zarof.

"Sehingga dari fakta-fakta yang sudah ditemukan, oleh penyidik pada Jampdisus berketetapan menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka," jelas Harli.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka Harli menyebutkan Zarof dan Lisa tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara yang menjerat mereka sebelumnya.

Sedangkan terhadap Isodorus juga tidak dilakukan penahanan karena mempertimbangkan usia yang bersangkutan sudah 80 tahun dan kondisi kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan