UU Hak Cipta
Ariel Noah Terlambat Ikut Sidang UU Cipta di Mahkamah Konstitusi karena Susah Bangun Pagi
Ariel Noah tidak bisa masuk ke ruang persidangan dan harus menanti sidang kelar di ruang tunggu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Ariel Noah terlambat datang ke persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Dua Penyanyi Akan Bersaksi di Sidang Hak Cipta Ariel dkk di MK
MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan bagian dari kekuasaan kehakiman yang independen.
Akibatnya, Ariel Noah tidak bisa masuk ke ruang persidangan dan harus menanti sidang kelar di ruang tunggu.
Baca juga: Tanggapi Masalah Hak Cipta, Ikke Nurjanah: Semoga Jadi Sosialisasi yang Baik untuk Royalti
Saat ditanya alasan terlambat, Ariel mengaku kesulitan bangun pagi.
"Karena saya susah bangun pagi, tadi tuh di jalan saya sudah telepon 'kang (Armand Maulana) gimana kang kayaknya saya telat'," kata Ariel.
Ariel NOAH adalah nama panggung dari Nazril Irham, seorang musisi ternama asal Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari band NOAH, sebelumnya bernama Peterpan.
Meski terlambat, ia akui tetap datang untuk memberi dukungan kepada rekan-rekan musisinya.
"Enggak apa-apa, saya datang datang ke sini cuma dukungan moral buat Sammy sama Lesti," tuturnya.
Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXII/2025.
Agendannya adalah mendengar keterangan ahli dan saksi pemohon.
Sejumlah penyanyi seperti Armand Maulan, Sammy Simorangkir, dan Lesti Kejora turut hadir.
Sammy dan Lesti jadi saksi dalam sidang.
Ariel bersama 28 musisi lain mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang menggantikan UU sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2002).
UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca juga: Dua Penyanyi Akan Bersaksi di Sidang Hak Cipta Ariel dkk di MK
Uji materi Undang-Undang Hak Cipta sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, dengan melibatkan 29 musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Rossa, Titi DJ, dan lainnya.
Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pelaku pertunjukan musik.
Pokok Gugatan
Para pemohon menguji 5 pasal utama:
- Pasal 9 ayat (3): soal izin penggunaan karya secara komersial
- Pasal 23 ayat (5): tentang siapa yang wajib membayar royalti
- Pasal 81 & 87 ayat (1): terkait lisensi dan keanggotaan LMK
- Pasal 113 ayat (2): ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.